Anies Minta Pengguna Road Bike dan Pengendara Sepeda Motor Saling Menghormati
Kamis, 03 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada pesepeda road bike dan pengendara sepeda bermotor untuk saling menghormati satu dengan lainnya, saat bersama-sama menggunakan jalan.
Terlebih pesepeda dan pemotor harus mengikuti aturan yang ada dan tidak mengambil hak orang lain. Sebagai contoh, pesepeda wajib menggunakan lajur kiri jalan yang telah disediakan Pemprov DKI dan kendaraan bermotor melintas di sisi kanan jalan dan tak pakai lintasan sepeda.
"Nomor satu adalah keselamatan, keselamatan bagi pengguna jalan," ujar Anies usia gowes bersama para dubes sahabat saat memperingati Hari Sepeda Sedunia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/6).
Baca Juga:
Peringati Hari Sepeda Sedunia, Anies Janji Tambah Jalur Sepeda 101 Km
Menurut orang nomor satu di Jakarta ini, semua orang mempunyai hak atas penggunaan jalan. Hanya saja, semuanya harus mengikuti aturan yang ada.
"Kalau pengguna jalan tuh dari mana sih mulainya? Dari jalan kaki, pengendara sepeda, pengendara kendaraan bermotor, itu semua adalah pengguna jalan," paparnya.

Anies berpendapat, rasa saling menghormati dan mengikuti semua aturan yang ada mencerminkan masyarakat yang bijak dalam menggunakan jalan. Jika semua pesepeda dan pengendara motor menumbuhkan rasa itu, dipastikan jauh dari mara bahaya.
"Insyaallah perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya selamat," pungkasnya.
Baca Juga:
Direstui Polisi, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin
Adapun diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba lintasan road bike atau sepeda balap jalan di Sudirman-MH Thamrin.
Uji coba ini akan dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat, di hari kerja kantoran pada jam-jam tertentu.
"Kita lihat dalam satu dua minggu ini (uji coba road bike di Sudirman-Thamrin). Saya kira cukup satu dua minggu ke depan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Pesepeda Road Bike Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu Jika Langgar Aturan Ini