Pesepeda Road Bike Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu Jika Langgar Aturan Ini
Uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww
Merahputih.com - Polisi akan menindak tegas pesepeda road bike yang melanggar ketentuan jam melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Pengguna road bike hanya diizinkan melintas di luar jalur sepeda Jalan Sudirman pada Senin-Jumat pukul 05.00 WIB hingga 06.30 WIB.
Baca Juga
Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP
"Sanksinya kan sudah jelas, Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 Juncto pasal 122 dendanya Rp 100 ribu," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (2/6).
Sambodo menuturkan, kepolisian bersama instansi terkait masih akan membahas prosedur penindakan terhadap pesepeda yang melanggar aturan. Sebab, untuk pertama kalinya di Indonesia kepolisian bakal menindak kendaraan tidak bermotor.
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.
Baca Juga
Polda Metro Minta Pesepeda Road Bike Hormati Sesama Pemakai Jalan
"Ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Riska Amelia Sumbang Medali Kedua untuk Tim MTB Downhill di SEA Games 2025
Rendy Varera Menyala! Mountain Bike Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di SEA Games 2025
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Jalur Sepeda Tambahan Sepanjang 3,8 Km dengan Konsep Complete Street
Dishub DKI Targetkan Pemeliharaan Jalur Sepeda Usai Lampaui Target 2025
Dishub DKI Jakarta Bangun 3,8 Km Jalur Sepeda Baru Tahun Ini, Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan Pesepeda