MerahPutih.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik dugaan penadahan kendaraan bermotor di sebuah gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WS.
Dari lokasi yang berada di Jalan Kemandoran VIII, petugas mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Ribuan kendaraan itu kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan motor dalam berbagai kondisi. Sejumlah kendaraan tampak masih terbungkus plastik layaknya motor baru, sementara sebagian lainnya terlihat usang dan berdebu. Petugas juga mendapati tumpukan suku cadang di beberapa sudut gudang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.
“Berupa pembelian, penampungan dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berdasarkan hasil kejahatan,” kata Budi Hermanto di lokasi, Senin (11/5).
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1.409 Vape Narkoba di Mal Basurs Cipinang, Jaktim
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul ribuan kendaraan tersebut, termasuk jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penadahan itu.
Menurutnya, dugaan kuat mengarah pada aktivitas kriminal lantaran tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertai kendaraan-kendaraan tersebut.
“Diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” kata Kombes Iman Imannudin.
Selain menyita ribuan motor, polisi memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 177 miliar. Petugas juga menemukan alat berat di area gudang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penampungan kendaraan.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan penadah serta kemungkinan jalur distribusi kendaraan tersebut. Sejumlah saksi juga masih diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menambahkan, gudang penampungan itu diduga telah beroperasi sejak 2021 hingga 2022.
“Untuk pengiriman motor dipereteli terlebih dahulu agar muat lebih banyak dalam kontainer, bisa dua kali lipat bila dibanding motor dikirim utuh,” terangnya. (Knu)