Polisi Bongkar Gudang Penadahan 1.494 Motor Hasil Kejahatan di Kebayoran Lama

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Polisi Bongkar Gudang Penadahan 1.494 Motor Hasil Kejahatan di Kebayoran Lama

Pengungkapan kasus penadahan ribuan Motor hasil tindak pidana kejahatan. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik dugaan penadahan kendaraan bermotor di sebuah gudang kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WS.

Dari lokasi yang berada di Jalan Kemandoran VIII, petugas mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Ribuan kendaraan itu kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan motor dalam berbagai kondisi. Sejumlah kendaraan tampak masih terbungkus plastik layaknya motor baru, sementara sebagian lainnya terlihat usang dan berdebu. Petugas juga mendapati tumpukan suku cadang di beberapa sudut gudang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.

“Berupa pembelian, penampungan dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berdasarkan hasil kejahatan,” kata Budi Hermanto di lokasi, Senin (11/5).

Baca juga:

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 1.409 Vape Narkoba di Mal Basurs Cipinang, Jaktim

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul ribuan kendaraan tersebut, termasuk jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penadahan itu.

Menurutnya, dugaan kuat mengarah pada aktivitas kriminal lantaran tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertai kendaraan-kendaraan tersebut.

“Diduga berasal dari sebuah perbuatan tindak pidana kejahatan. Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” kata Kombes Iman Imannudin.

Selain menyita ribuan motor, polisi memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 177 miliar. Petugas juga menemukan alat berat di area gudang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penampungan kendaraan.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan penadah serta kemungkinan jalur distribusi kendaraan tersebut. Sejumlah saksi juga masih diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:

Gerbang Digital E-Gate Terenkripsi di RT 11 Gandaria Utara untuk Lawan Curanmor, Keamanan Lingkungan Jadi Secanggih Komplek Mewah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menambahkan, gudang penampungan itu diduga telah beroperasi sejak 2021 hingga 2022.

“Untuk pengiriman motor dipereteli terlebih dahulu agar muat lebih banyak dalam kontainer, bisa dua kali lipat bila dibanding motor dikirim utuh,” terangnya. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Curanmor #Sepeda Motor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Bagikan