Anies Diminta Tambah Jumlah Penerima Kompensasi TPST Bantargebang

Kamis, 14 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menambahkan dana kompensasi dalam perpanjangan pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dana kompensasi yang diinginkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga yang berada di empat kelurahan. Sebelumnya hanya berikan bantuan kepala keluarga di tiga kelurahan.

Dengan demikian, secara total kompensasi BLT yang harus dibayar Pemerintah DKI sebanyak 24.000 kepala keluarga.

Baca Juga:

Rawan Terpapar Corona, Petugas TPST Bantargebang Diberi APD

"Kemarin ada 18 ribu kepala keluarga, ditambah 6 ribuan. Kenapa banyak bertambah, karena kan ada 4 kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang terdampak," ucap Asep.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, pihaknya menyanggupi permintaan Pemkot Bekasi tersebut.

Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ia menilai, kompensasi yang bakal dikucurkan masih masuk akal. Terlebih tempat pengelolaan sampah di Jakarta seperti ITF belum juga rampung, maka dari Batargebang masih jadi solusi tempat pembuangan sampah Jakarta.

"Ya selama memang nilai kompensasinya sesuai, itu kan pemanfaatannya diserahkan kepada Pemkot Bekasi," terangnya.

Baca Juga:

Kena Imbas Bau Bantargebang, Bekasi Ajukan Kompensasi ke DKI Rp367 Miliar

Dengan disetujuinya permintaan-permintaan Pemkot Bekasi tersebut, Asep berharap penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang segera dilakukan.

"Kita sedang proses revisi adendum PKS-nya, target kami dan Pemkot Bekasi bisa selesai tanda tangan sebelum tanggal 26 (Oktober)," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

DKI Sulap Bantargebang Jadi Kantor Edukasi, Ini Fasilitasnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan