Pemprov Jakarta Larang Sampah Kawasan PIK Masuk Bantargebang, Ingatkan Ada Sanksi


TPST Bantargebang, Bekasi. (Foto: Ist/NET)
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan masalah sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bukan urusan pemerintah provinsi (Pemprov).
Pengelola PIK juga dilarang tidak boleh lagi membuang sampah dari kawasan mereka ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dikelola Pemprov melalui pihak swasta
"Arahan Pak Menteri (Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol) juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus diolah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga:
Asep menegaskan kawasan PIK wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Namun, lanjut dia, selama ini PIK masih membuang sampah mereka ke TPST Bantargebang melalui pihak swasta.
Menurut dia, larangan yang berlaku bagi PIK itu merujuk Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri.
Baca juga:
Pemprov DKI Bakal Perpanjang Kerja Sama Kelola TPST Bantargebang dengan Bekasi
Lebih jauh, Asep mengingatkan ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tak patuh, meski penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.
"Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan 'middle up' harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri," imbuh orang nomor satu di DLH Jakarta itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga

Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan

Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta

Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah

Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung

Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center, untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Diajak Keliling RDF Plant Rorotan, Warga JGC Harap Tak Lagi Keluar Asap dan Bau Sampah Menyengat

RDF Plant Rorotan Jakarta Siap Beroperasi dengan 3 Alat Tambahan Canggih, Bau Sampah Auto Minggat

Pemprov Jakarta Larang Sampah Kawasan PIK Masuk Bantargebang, Ingatkan Ada Sanksi
