Pemprov Jakarta Larang Sampah Kawasan PIK Masuk Bantargebang, Ingatkan Ada Sanksi


TPST Bantargebang, Bekasi. (Foto: Ist/NET)
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan masalah sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bukan urusan pemerintah provinsi (Pemprov).
Pengelola PIK juga dilarang tidak boleh lagi membuang sampah dari kawasan mereka ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang dikelola Pemprov melalui pihak swasta
"Arahan Pak Menteri (Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol) juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantargebang, harus diolah di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga:
Asep menegaskan kawasan PIK wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Namun, lanjut dia, selama ini PIK masih membuang sampah mereka ke TPST Bantargebang melalui pihak swasta.
Menurut dia, larangan yang berlaku bagi PIK itu merujuk Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri.
Baca juga:
Pemprov DKI Bakal Perpanjang Kerja Sama Kelola TPST Bantargebang dengan Bekasi
Lebih jauh, Asep mengingatkan ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tak patuh, meski penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.
"Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan 'middle up' harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri," imbuh orang nomor satu di DLH Jakarta itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara

Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah

Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan

126,65 Ton Sampah Diangkut Usai Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Awas! Ancaman Bau Sampah Mengintai RDF Plant Rorotan Saat Beroperasi Penuh, DPRD DKI Jakarta Beri Peringatan Keras

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Warga Rorotan Tak Perlu Cemas! DLH DKI Jamin Operasional RDF Plant Didampingi Pakar ITB dan Dilengkapi Teknologi Canggih

RDF Rorotan Masuki Tahap Final, Gubernur Pramono Anung Yakin Fasilitas Ini Atasi Keluhan Warga

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
