MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah gencar melakukan program pemilahan sampah. Program pilah sampah ini bertujuan mengurangi beban pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya bakal mengevaluasi program pemilihan sampah setiap dua minggu sekali.
"Saya sudah minta kepada Biro KDH setiap dua minggu sekali kita akan evaluasi perkembangan dari gerakan pilah sampah ini," ucap Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Gerakan pilah sampah dicanangkan Pramono pada Minggu (10/5). Gerakan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang.
Baca juga:
Hotel dan Kafe di Jakarta Wajib Pilah Sampah, Masih Bandel Izin Usaha Dicabut
Dalam aturan tersebut, sampah dibagi ke empat kategori. Pertama, sampah organik seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun diberi identitas warna hijau serta diarahkan untuk diolah melalui kompos, maggot Black Soldier Fly (BSF), atau biodigester. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, botol, kertas, dan logam ditandai warna kuning dan dapat disalurkan ke bank sampah atau pihak pengolah daur ulang.
Untuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti baterai, limbah elektronik, hingga kemasan bahan kimia rumah tangga, diberikan identitas warna merah dan harus dibuang ke TPS khusus B3.
Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah kembali diberi identitas warna abu-abu dan diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti RDF Plant maupun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).(Asp)