Merahputih.com - Petugas memasukkan sampah sayuran limbah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah di Jakarta. Melalui kebijakan ini, masyarakat didorong untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama memisahkan sampah organik dan anorganik agar proses pengelolaan limbah dapat berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan.
Sampah organik seperti limbah sayuran, dedaunan, serta sisa makanan kemudian diproses menjadi pupuk dalam skala besar melalui sistem pengolahan limbah organik di Pasar Kramat Jati. Berbagai jenis sampah tersebut diolah menggunakan metode khusus hingga menghasilkan pupuk cair dan pupuk bubuk yang dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan pertanian maupun penghijauan kota.
Program pengolahan limbah organik ini menjadi upaya efektif dalam menekan volume sampah yang dihasilkan setiap hari di Pasar Kramat Jati. Selain membantu mengurangi penumpukan sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), pengolahan tersebut juga menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Tidak hanya itu, program ini turut mendukung terciptanya ekonomi sirkular dengan mengubah limbah yang sebelumnya tidak terpakai menjadi produk yang bernilai guna. Upaya tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan. (Foto: MP/Didik Setiawan).