Dinas LH DKI Tindaklanjuti Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Terkait Pengelolaan TPST Bantargebang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Dinas LH DKI Tindaklanjuti Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Terkait Pengelolaan TPST Bantargebang

Proses pemindahan sampah di RDF Rorotan ke Bantargebang, Bekasi. (Foto: Dok. Dinas LH DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons langsung keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) tengah memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI sebagai pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan sanksi administratif Paksaan Pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan telah menindaklanjuti mayoritas sanksi administratif Paksaan Pemerintah yang dijatuhkan oleh Kementerian LH.

UPST DLH diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah.

Asep menegaskan, bahwa 32 dari 37 kewajiban Paksaan Pemerintah telah selesai dilaksanakan atau mencapai 86,48 persen. Hanya tersisa 5 poin kewajiban atau 13,52 persen lagi yang masih dalam proses penyelesaian.

Ini menandakan, lanjut Asep, UPST beritikad baik dalam melaksanakan Paksaan Pemerintah tersebut, hanya memang membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk menyelesaikan 5 poin tersisa sampai akhir tahun ini.

Asep mengungkapkan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 atau sudah berusia 36 tahun. Dia mengakui bahwa TPST Bantargebang hampir mencapai kapasitas maksimum beberapa tahun yang lalu. Oleh sebab itu, lima tahun terakhir, DLH menjadikan program Optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

"Sehingga umur manfaatnya menjadi bertambah," ujar Asep.

Asep menjelaskan, Pemprov DKI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah persampahan di Jakarta dengan sangat serius, mulai dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan.

Baca juga:

Pemprov DKI Bakal Perpanjang Kerja Sama Kelola TPST Bantargebang dengan Bekasi

Sementara itu, Kepala UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengungkapkan bahwa ada 5 aspek Sanksi Administratif yang harus dipenuhi, yang terdiri dari 37 poin kewajiban yang statusnya 32 poin kewajiban sudah diselesaikan, dan 5 poin kewajiban masih dalam progres penyelesaian.

Agung menjelaskan, begitu Surat Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat terbit, pihaknya langsung beritikad baik dengan menerbitkan Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Sanksi Administratif dengan Nomor : 1939/LH.10.02 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LH Kementerian Lingkungan Hidup.

"Upaya perbaikan dan pelaksanaan perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah langsung kami laksanakan di lapangan," ujar Agung.

Dari seluruh sanksi hampir semuanya sudah diselesaikan. Tersisa lima poin kewajiban lagi yang masih dalam progres penyelesaian. Agung menjabarkan, lima poin kewajiban tersebut terdiri atas 3 aspek yang masih dalam proses penyelesaian, antara lain Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.

Baca juga:

Sampah RDF Rorotan Dipindahkan ke TPST Bantargebang

UPST DLH, ungkap Agung, sudah melaporkan melalui Surat Laporan Tindak Lanjut Pemenuhan Sanksi Administratif pada tanggal 11 dan 19 Februari 2025. Surat tersebut ditanggapi oleh KLH dengan Surat Tindak Lanjut Laporan Pelaksanaan Sanksi Administratif Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2025 yang menyatakan sebagian besar Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sudah dipenuhi, hanya tersisa 9 kewajiban yang masih dalam tahap proses penyelesaian.

Kemudian KLH melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif UPST DLH pada tanggal 9 Mei 2025 dimana hasilnya masih menyisakan 5 (lima) sanksi dalam proses penyelesaian pelaksanaan. Penyelesaian kelimanya dibutuhkannya jangka waktu tambahan dan biaya yang perlu dianggarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Agung, Kadis LH sudah meminta perpanjangan waktu dengan bersurat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup cq. Direktur Sanksi Administrasi LH, Direktorat Pengaduan, Pengawasan LH, Deputi Penegakan Hukum LH pada tanggal 14 Mei 2025.

"Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut," pungkasnya. (Asp)

#TPST BantarGebang #Dinas Lingkungan Hidup #Pemprov DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono: Sekolah Rakyat Jadi Kesempatan Anak Kurang Mampu Raih Masa Depan Lebih Baik
Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI siap mendukung Sekolah Rakyat dengan mengkaji penyediaan lahan untuk sekolah berasrama berkapasitas sekitar 1.000 siswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pramono: Sekolah Rakyat Jadi Kesempatan Anak Kurang Mampu Raih Masa Depan Lebih Baik
Indonesia
Pramono Kukuhkan 17 Anggota DTKJ 2026–2029, Dorong Transportasi Jakarta Makin Terintegrasi
Pramono Anung mengukuhkan 17 anggota DTKJ periode 2026–2029 dan mendorong integrasi transportasi, digitalisasi layanan, serta mobilitas Jakarta menuju kota global.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pramono Kukuhkan 17 Anggota DTKJ 2026–2029, Dorong Transportasi Jakarta Makin Terintegrasi
Berita
Pemprov DKI Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Cakung, 54 Ton Berhasil Diangkut
Tumpukan sampah menutupi jalan di Cakung, telah viral di media sosial. Pemprov DKI pun bergerak cepat membersihkan sampah tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Pemprov DKI Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Cakung, 54 Ton Berhasil Diangkut
Berita
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55 Persen, Pramono: Bisa Kurangi Kemacetan di Jakarta Barat
Flyover Latumenten kini sudah mencapai 55 persen. Pembangunan itu rampung akhir 2026.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55 Persen, Pramono: Bisa Kurangi Kemacetan di Jakarta Barat
Indonesia
Dukuh Atas Segera Jadi Super Hub Transportasi Jakarta, Enam Moda Bertemu di Satu Titik
Pramono Anung menargetkan perpanjangan LRT Jakarta hingga Dukuh Atas rampung pada akhir 2028. Kawasan ini akan mengintegrasikan enam moda transportasi umum.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Dukuh Atas Segera Jadi Super Hub Transportasi Jakarta, Enam Moda Bertemu di Satu Titik
Indonesia
Dukung Program STBM, Bank Jakarta Bangun MCK Komunal untuk Warga Tomang
Bank Jakarta melalui program CSR membangun MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat. Program ini dalam bentuk dukungan terhadap STBM.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Dukung Program STBM, Bank Jakarta Bangun MCK Komunal untuk Warga Tomang
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Perkuat Tata Kelola dan Digitalisasi UMKM
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta meraih penghargaan di Cita Loka Fest 2026. Bank Jakarta mencatat kredit UMKM Rp10,46 triliun dan memperkuat digitalisasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2026, Perkuat Tata Kelola dan Digitalisasi UMKM
Indonesia
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Pemprov DKI akan membangun 11 rusun tahun depan. Berikut ini adalah daftar lokasinya.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Baru Tahun Depan, ini Daftar Lokasinya
Indonesia
CFD Rasuna Said Ditiadakan 28 Juni 2026, Pramono: Semua Kegiatan HUT Jakarta Digelar di Sudirman
CFD Rasuna Said batal digelar 28 Juni 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan, bahwa semua kegiatan digelar di Sudirman.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
CFD Rasuna Said Ditiadakan 28 Juni 2026, Pramono: Semua Kegiatan HUT Jakarta Digelar di Sudirman
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Bagikan