Dinas LH DKI Tindaklanjuti Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Terkait Pengelolaan TPST Bantargebang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Dinas LH DKI Tindaklanjuti Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Terkait Pengelolaan TPST Bantargebang

Proses pemindahan sampah di RDF Rorotan ke Bantargebang, Bekasi. (Foto: Dok. Dinas LH DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons langsung keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) tengah memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI sebagai pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan sanksi administratif Paksaan Pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan telah menindaklanjuti mayoritas sanksi administratif Paksaan Pemerintah yang dijatuhkan oleh Kementerian LH.

UPST DLH diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah.

Asep menegaskan, bahwa 32 dari 37 kewajiban Paksaan Pemerintah telah selesai dilaksanakan atau mencapai 86,48 persen. Hanya tersisa 5 poin kewajiban atau 13,52 persen lagi yang masih dalam proses penyelesaian.

Ini menandakan, lanjut Asep, UPST beritikad baik dalam melaksanakan Paksaan Pemerintah tersebut, hanya memang membutuhkan waktu dan biaya tambahan untuk menyelesaikan 5 poin tersisa sampai akhir tahun ini.

Asep mengungkapkan, TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 atau sudah berusia 36 tahun. Dia mengakui bahwa TPST Bantargebang hampir mencapai kapasitas maksimum beberapa tahun yang lalu. Oleh sebab itu, lima tahun terakhir, DLH menjadikan program Optimalisasi TPST Bantargebang sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

"Sehingga umur manfaatnya menjadi bertambah," ujar Asep.

Asep menjelaskan, Pemprov DKI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah persampahan di Jakarta dengan sangat serius, mulai dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan.

Baca juga:

Pemprov DKI Bakal Perpanjang Kerja Sama Kelola TPST Bantargebang dengan Bekasi

Sementara itu, Kepala UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengungkapkan bahwa ada 5 aspek Sanksi Administratif yang harus dipenuhi, yang terdiri dari 37 poin kewajiban yang statusnya 32 poin kewajiban sudah diselesaikan, dan 5 poin kewajiban masih dalam progres penyelesaian.

Agung menjelaskan, begitu Surat Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat terbit, pihaknya langsung beritikad baik dengan menerbitkan Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Sanksi Administratif dengan Nomor : 1939/LH.10.02 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LH Kementerian Lingkungan Hidup.

"Upaya perbaikan dan pelaksanaan perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah langsung kami laksanakan di lapangan," ujar Agung.

Dari seluruh sanksi hampir semuanya sudah diselesaikan. Tersisa lima poin kewajiban lagi yang masih dalam progres penyelesaian. Agung menjabarkan, lima poin kewajiban tersebut terdiri atas 3 aspek yang masih dalam proses penyelesaian, antara lain Adendum Persetujuan Lingkungan, Penyempurnaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Penyempurnaan Dokumen Pengelolaan Limbah B3.

Baca juga:

Sampah RDF Rorotan Dipindahkan ke TPST Bantargebang

UPST DLH, ungkap Agung, sudah melaporkan melalui Surat Laporan Tindak Lanjut Pemenuhan Sanksi Administratif pada tanggal 11 dan 19 Februari 2025. Surat tersebut ditanggapi oleh KLH dengan Surat Tindak Lanjut Laporan Pelaksanaan Sanksi Administratif Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2025 yang menyatakan sebagian besar Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sudah dipenuhi, hanya tersisa 9 kewajiban yang masih dalam tahap proses penyelesaian.

Kemudian KLH melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif UPST DLH pada tanggal 9 Mei 2025 dimana hasilnya masih menyisakan 5 (lima) sanksi dalam proses penyelesaian pelaksanaan. Penyelesaian kelimanya dibutuhkannya jangka waktu tambahan dan biaya yang perlu dianggarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Agung, Kadis LH sudah meminta perpanjangan waktu dengan bersurat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup cq. Direktur Sanksi Administrasi LH, Direktorat Pengaduan, Pengawasan LH, Deputi Penegakan Hukum LH pada tanggal 14 Mei 2025.

"Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut," pungkasnya. (Asp)

#TPST BantarGebang #Dinas Lingkungan Hidup #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Proses pemadaman diprioritaskan dengan strategi pencegahan agar api tidak merembet ke area pasar lainnya
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Pemprov Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru hingga Januari 2026
Pemprov DKI memastikan stok pangan aman hingga Januari 2026. Jakarta juga menyiapkan pangan subsidi, Gerakan Pangan Murah, dan pemantauan harga.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru hingga Januari 2026
Indonesia
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Mobil pengantar MBG menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Cilincing. 2 korban harus menjalani operasi, seluruh biaya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Indonesia
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta mengirim 15 ton pangan ke Kepulauan Seribu untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan stok jelang Natal dan Tahun Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Indonesia
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Gubernur DKI menyebut gedung Terra Drone diduga melanggar standar keselamatan bangunan. Tangga kecil hingga minim pintu darurat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Indonesia
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI akan mengecek ulang standar keselamatan seluruh gedung di Jakarta setelah kebakaran Terra Drone memakan korban. Ada dugaan pelanggaran bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Dinas LH DKI mengajak warga mendukung RDF Rorotan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Indonesia
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
DPRD DKI meminta Pemprov memperkuat standar keselamatan usai terjadinya insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Indonesia
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Insiden kebakaran gedung Terra Drone jadi sorotan. DPRD DKI meminta Pemprov untuk mengecek sertifikat laik bangunan di Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Bagikan