Anggota Pansus Angket KPK: Sikat Kasus e-KTP Sampai Puncaknya
Sabtu, 08 Juli 2017 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tetap maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi meski tengah diuji dengan pembentukan Pansus Hak Angket DPR. KPK diminta tak melemah dalam mengusut tuntas kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK jangan khawatir, selesaikan saja sampai ke puncak-puncaknya," ujar anggota Pansus Hak Angket KPK T Taufiqulhadi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).
Dengan dimaksimalkannya pengusutan e-KTP saat KPK tengah dihadang hak angket, justru merupakan momen bagi KPK untuk bisa membuktikan lembaga antirasuah itu tak dapat diintervensi.
"Disikat saja sampai ke puncaknya (kasus e-KTP). Kalau tidak, nanti dikait-kaitkan," papar Taufiq.
Hak angket dibentuk dari protes sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK mengenai persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebab, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan politisi Hanura Miryam S Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP. Miryam mengaku mendapat tekanan dari Novel. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hak Angket KPK Bagaikan Bom Nuklir