Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya

Rabu, 02 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Sarifuddin Sudding, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura mengungkapkan bahwa sidang MKD yang menghadirkan pihak pengadu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjadi perdebatan panjang terkait legal standing atau verifikasi alat bukti.

Hal tersebut diungkapkan Sarifuddin Sudding saat sidang dugaan pelanggaran etika terkait pencatutan presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan petinggi Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebelum rapat MKD dimulai, Rabu (2/12).

"Kemarin sudah tidak ada titik temu. Selama dua hari kita hanya mendebat persoalan legal standing atau verifikasi alat bukti lalu durasi rekaman. Padahal, berbagai persoalan tersebut sudah dibahas pada rapat sebelumnya. Masing-masing pihak diperbolehkan bertahan pada argumentaasinya sesuai dengan aturan tata tertib. Artinya, jika tidak tercapai musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan dapat diambil dari suara terbanyak atau mekanisme voting," ujarnya.

Sidang kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua Setya Novanto sedang berlangsung untuk pertama kali. Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan sebagai pihak pengadu. Sidang ini juga dibuka untuk umum. Sudding sendiri membenarkan ada permintaan dari sejumlah fraksi seperti Gerindra, PPP dan Golkar yang menolak sidang kasus ini dilakukan terbuka.

"Betul beberapa fraksi ada dari mereka yang meminta supaya ini tertutup. Tapi, kita selalu berlandaskan pada tata tertib. Saya kira kita menyepakati untuk terbuka seperti pemeriksaan Sudirman Said. Termasuk nanti akan diperdengarkan rekaman itu dalam persidangan. Kita buka saja rekamannya. Sampai kapan negeri ini dikuasi para mafia jika tanpa ada pembenahan ya" ujarnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
  2. Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD
  3. Sidang MKD Kasus Setya Novanto Diwarnai Gebrakan Meja
  4. Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting
  5. Ridwan Bae: Keputusan Sidang MKD Harus Ditinjau Ulang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan