Anggota MKD Fraksi Golkar: Status Rekaman Sudirman Said Ilegal

Senin, 30 November 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali bersidang, terkait dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11).

Dalam sidang internal itu, MKD kembali menyoroti soal rekaman yang dianggap melanggar hukum.

Anggota MKD Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, rekaman yang dilakukan Direktur Utama PT Freeport Indonesia  Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Energi dam Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said adalah ilegal dan melanggar hukum.

"Itu sama saja penyadapan, ada semua landasannnya, dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya kepada awak media, di gedung DPR, Senin (30/11).

Dijelaskannya, pihak yang berhak melakukan penyadapan adalah lembaga hukum, bukan perorangan atau perusahanaan.

Meskipun rekaman dijadikan bukti penyimpangan oleh Sudirman Said, Politisi Golkar yang baru saja duduk di MKD itu tetap mengotot itu adalah ilegal, lantaran tanpa izin.

"Harus ada izin, apalagi ini rekaman sudah lama kenapa baru dibuka sekarang," ujarnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Pergantian MKD Bagian dari Politik Pencitraan
  2. Semua Ikut Bermain, Pengamat Ragukan Integritas MKD
  3. Direktur Energy Watch: Jangan Sampai MKD Permaikan Rasa Keadilan Masyarakat
  4. Punya Bukti Kuat, Sudirman Said Siap Buka-Bukaan di Depan MKD
  5. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan