Anggota MKD Fraksi Golkar: Status Rekaman Sudirman Said Ilegal

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 30 November 2015
Anggota MKD Fraksi Golkar: Status Rekaman Sudirman Said Ilegal

Anggota MKD Fraksi Golkar Ridwan Bae. (Foto: Twitter/@Ir_rbae)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali bersidang, terkait dugaan pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11).

Dalam sidang internal itu, MKD kembali menyoroti soal rekaman yang dianggap melanggar hukum.

Anggota MKD Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, rekaman yang dilakukan Direktur Utama PT Freeport Indonesia  Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Energi dam Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said adalah ilegal dan melanggar hukum.

"Itu sama saja penyadapan, ada semua landasannnya, dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya kepada awak media, di gedung DPR, Senin (30/11).

Dijelaskannya, pihak yang berhak melakukan penyadapan adalah lembaga hukum, bukan perorangan atau perusahanaan.

Meskipun rekaman dijadikan bukti penyimpangan oleh Sudirman Said, Politisi Golkar yang baru saja duduk di MKD itu tetap mengotot itu adalah ilegal, lantaran tanpa izin.

"Harus ada izin, apalagi ini rekaman sudah lama kenapa baru dibuka sekarang," ujarnya. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Pergantian MKD Bagian dari Politik Pencitraan
  2. Semua Ikut Bermain, Pengamat Ragukan Integritas MKD
  3. Direktur Energy Watch: Jangan Sampai MKD Permaikan Rasa Keadilan Masyarakat
  4. Punya Bukti Kuat, Sudirman Said Siap Buka-Bukaan di Depan MKD
  5. Rotasi Pimpinan MKD Diharap Bangun Marwah Antisuap
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Ridwan Bae #Sudirman Said #Maroef Sjamsoeddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan