Anak Pengakses Internet Tinggi, Menteri Yohana Godok Permen
Rabu, 27 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Maraknya kasus perbuatan tak layak di kalangan anak-anak membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise angkat suara. Guna menanggulangi persoalan moral yang menjangkiti anak-anak, Menteri Yohana berencana membuat aturan pelarangan anak-anak memiliki telepon pintar atau telepon seluler.
"Kami tengah menyiapkan peraturan menteri mengenai aturan tersebut. Anak-anak terutama yang masih duduk di SD belum perlu HP," ujarnya saat seminar di Universitas Negeri Jakarta, Rabu (27/5).
Pembuatan aturan ini dilatari semakin gelisahnya masyarakat terkait dampak telepon seluler bagi anak-anak. Menteri Yohana mencontohkan, faktor terbesar maraknya prostitusi dan kekerasan yang menyebabkan anak-anak menjadi korban ialah telepon seluler. Telepon seluler canggih dapat mengarahkan anak-anak mengakses bebas materi-materi yang tidak layak.
"Saat SMP dan SMA pun seharusnya anak hanya diizinkan menggunakan HP tertentu," katanya.
Menteri Yohana menjelaskan, anak-anak merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi. Apabila sejak dini telah mendapat kesalahan pendidikan, anak tersebut akan tumbuh tidak baik bagi bangsa saat dewasa.
Berdasarkan riset Kemenkominfo dan UNICEF tahun 2014, pengguna internet kalangan anak-anak mencapai 36 juta anak. Sebanyak 52 persen anak responden mengaku mengakses internet melalui ponsel yang memiliki fitur pengakses dunia maya. Survei dilakukan terhadap 400 anak, berskala usia 10 hingga 19 tahun. (fre)
Baca Juga:
Ini Pendapat Psikolog Soal Ortu Manjakan Anak Main Gadget
Ulama Ini Nilai Beredarnya Video Mesum Anak karena Pemanjaan Orangtua