Pembakaran 13 Rumah karena Game, DPR Minta Kebijakan Ruang Digital Anak Diperkuat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Pembakaran 13 Rumah karena Game, DPR Minta Kebijakan Ruang Digital Anak Diperkuat

Ilustrasi kebakaran. (Foto: Pexel/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa pembakaran 13 rumah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Pelaku membakar rumah-rumah tetangganya karena terinspirasi konten kekerasan dalam game online dan media sosial yang ditonton secara rutin.

“Peristiwa ini bukan sekadar soal kenakalan anak, tetapi cerminan dari daruratnya paparan konten kekerasan yang masuk tanpa pengawasan ke ruang-ruang pribadi anak," kata Selly dalam keterangannya, Jumat (9/5).

Seperti diketahui, kebakaran beruntun melanda 13 rumah warga di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Setelah ditelusuri, kebakaran misterius tersebut dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang dalam pengakuannya, ia beraksi membakar rumah-rumah di lingkungan tempatnya tinggal lantaran meniru adegan dalam film atau game.

Aksi pembakaran dilakukan sang bocah menggunakan korek api gas. Dalam beberapa hari terakhir sebelum ditangkap, anak tersebut melakukan pembakaran secara acak terhadap rumah warga, terutama selepas waktu salat, hingga membuat masyarakat setempat resah. Anak itu akhirnya ditangkap oleh petugas ronda pada Sabtu malam (3/5), saat hendak kembali melakukan aksinya.

Baca juga:

Longsor Sukabumi Sebabkan 5 Orang Tewas Hingga Ratusan Rumah Rusak

Ia kemudian dibawa ke Polsek Citamiang untuk diperiksa lebih lanjut. Bocah itu kini sudah dikembalikan ke orang tuanya setelah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara tersebut di Polsek Citamiang.

Meski sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, Selly mengatakan tragedi ini sebagai sinyal yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak dari terpaan konten digital destruktif.

“Pengawasan ruang digital anak masih sangat minim. Pemerintah tidak boleh abai dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Selly mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera memperkuat kebijakan perlindungan anak di era digital.

“Literasi digital harus ditingkatkan melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas, terutama di wilayah rentan dan kawasan urban yang padat,” ungkapnya.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu juga menekankan pentingnya penerapan sistem parental control. Menurut Selly, sistem ini harus bersifat wajib pada perangkat dan aplikasi digital yang digunakan anak-anak.

“Sistem ini harus mampu membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan anak,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Selly pun menambahkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan platform digital dan penyedia konten yang harus diperkuat guna menyaring konten berbahaya.

Ia juga mendorong adanya penyediaan layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang telah terdampak secara psikologis oleh paparan konten digital negatif. Tak hanya itu, Selly juga menilai payung hukum untuk melindungi ruang digital anak harus segera dibentuk.

"Komisi VIII DPR juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Anak serta revisi terhadap UU Perlindungan Anak agar lebih responsif terhadap tantangan zaman digital," ucap Selly.

Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Cirebon itu menyoroti tentang perlindungan bagi anak pelaku pidana. Jika pelaku dalam kasus pidana adalah anak di bawah umur, Selly menyebut penyelesaian kasus harus merujuk pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Jika merujuk pada proses hukum terhadap anak maka proses hukum harus mengedepankan pendekatan edukatif, termasuk diversi dan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), walaupun tetap ada ancaman hukuman pidana,” jelasnya.

Baca juga:

Memasukkan Anak Bandel ke Barak, Bentuk Pengingkaran terhadap Esensi Pendidikan

Untuk itu, Selly mengapresiasi langkah aparat kepolisian dan para korban kebakaran yang memilih pendekatan restorative justice dalam menangani kasus pembakaran di Sukabumi, sebagai bentuk pemulihan tanpa mengabaikan keadilan.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam dunia digital yang liar tanpa pagar. Kasus Sukabumi adalah peringatan keras bahwa tanpa edukasi dan pengawasan yang serius, teknologi bisa menjadi bumerang,” ujar Selly.

Lebih lanjut, Selly menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pendidik, tokoh agama, hingga negara, untuk berkolaborasi menjaga anak-anak dari paparan digital yang membahayakan.

“Gawai bukan pengasuh, dan dunia maya bukan ruang bebas tanpa konsekuensi. Orang tua, guru, tokoh agama, hingga negara harus bergandeng tangan menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman yang kasat mata, namun sangat nyata,” pungkasnya. (Pon)

#Anak-anak #Kecanduan Gadget #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Indonesia
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta SPPG dievaluasi setelah mobil MBG menabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Bagikan