Pembakaran 13 Rumah karena Game, DPR Minta Kebijakan Ruang Digital Anak Diperkuat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Pembakaran 13 Rumah karena Game, DPR Minta Kebijakan Ruang Digital Anak Diperkuat

Ilustrasi kebakaran. (Foto: Pexel/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa pembakaran 13 rumah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Pelaku membakar rumah-rumah tetangganya karena terinspirasi konten kekerasan dalam game online dan media sosial yang ditonton secara rutin.

“Peristiwa ini bukan sekadar soal kenakalan anak, tetapi cerminan dari daruratnya paparan konten kekerasan yang masuk tanpa pengawasan ke ruang-ruang pribadi anak," kata Selly dalam keterangannya, Jumat (9/5).

Seperti diketahui, kebakaran beruntun melanda 13 rumah warga di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Setelah ditelusuri, kebakaran misterius tersebut dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang dalam pengakuannya, ia beraksi membakar rumah-rumah di lingkungan tempatnya tinggal lantaran meniru adegan dalam film atau game.

Aksi pembakaran dilakukan sang bocah menggunakan korek api gas. Dalam beberapa hari terakhir sebelum ditangkap, anak tersebut melakukan pembakaran secara acak terhadap rumah warga, terutama selepas waktu salat, hingga membuat masyarakat setempat resah. Anak itu akhirnya ditangkap oleh petugas ronda pada Sabtu malam (3/5), saat hendak kembali melakukan aksinya.

Baca juga:

Longsor Sukabumi Sebabkan 5 Orang Tewas Hingga Ratusan Rumah Rusak

Ia kemudian dibawa ke Polsek Citamiang untuk diperiksa lebih lanjut. Bocah itu kini sudah dikembalikan ke orang tuanya setelah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara tersebut di Polsek Citamiang.

Meski sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, Selly mengatakan tragedi ini sebagai sinyal yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak dari terpaan konten digital destruktif.

“Pengawasan ruang digital anak masih sangat minim. Pemerintah tidak boleh abai dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Selly mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera memperkuat kebijakan perlindungan anak di era digital.

“Literasi digital harus ditingkatkan melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas, terutama di wilayah rentan dan kawasan urban yang padat,” ungkapnya.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu juga menekankan pentingnya penerapan sistem parental control. Menurut Selly, sistem ini harus bersifat wajib pada perangkat dan aplikasi digital yang digunakan anak-anak.

“Sistem ini harus mampu membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan anak,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.

Selly pun menambahkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan platform digital dan penyedia konten yang harus diperkuat guna menyaring konten berbahaya.

Ia juga mendorong adanya penyediaan layanan rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang telah terdampak secara psikologis oleh paparan konten digital negatif. Tak hanya itu, Selly juga menilai payung hukum untuk melindungi ruang digital anak harus segera dibentuk.

"Komisi VIII DPR juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Anak serta revisi terhadap UU Perlindungan Anak agar lebih responsif terhadap tantangan zaman digital," ucap Selly.

Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Cirebon itu menyoroti tentang perlindungan bagi anak pelaku pidana. Jika pelaku dalam kasus pidana adalah anak di bawah umur, Selly menyebut penyelesaian kasus harus merujuk pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Jika merujuk pada proses hukum terhadap anak maka proses hukum harus mengedepankan pendekatan edukatif, termasuk diversi dan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), walaupun tetap ada ancaman hukuman pidana,” jelasnya.

Baca juga:

Memasukkan Anak Bandel ke Barak, Bentuk Pengingkaran terhadap Esensi Pendidikan

Untuk itu, Selly mengapresiasi langkah aparat kepolisian dan para korban kebakaran yang memilih pendekatan restorative justice dalam menangani kasus pembakaran di Sukabumi, sebagai bentuk pemulihan tanpa mengabaikan keadilan.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam dunia digital yang liar tanpa pagar. Kasus Sukabumi adalah peringatan keras bahwa tanpa edukasi dan pengawasan yang serius, teknologi bisa menjadi bumerang,” ujar Selly.

Lebih lanjut, Selly menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pendidik, tokoh agama, hingga negara, untuk berkolaborasi menjaga anak-anak dari paparan digital yang membahayakan.

“Gawai bukan pengasuh, dan dunia maya bukan ruang bebas tanpa konsekuensi. Orang tua, guru, tokoh agama, hingga negara harus bergandeng tangan menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman yang kasat mata, namun sangat nyata,” pungkasnya. (Pon)

#Anak-anak #Kecanduan Gadget #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 13 menit lalu
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Bagikan