Anak Buah Anies Sebut Ratusan Tempat Hiburan Malam Ajukan Pembukaan

Rabu, 02 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum memberikan lampu hijau kepada tempat hiburan malam (THM) untuk dibuka kembali di tengah pandemi COVID-19.

Namun demikian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Parekraf) sudah berancang-acang memberikan izin pembukaan tersebut. Hanya saja, ada catatan khusus bagi tempat hiburan dalam beroperasi lagi, ialah dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya mengatakan, sudah ada lebih dari seratus tempat hiburan yang mengajukan pembukaan dengan melampirkan ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Temukan Narkoba hingga Pelanggaran Prokes

Mereka yang ajukan itu dilakukan peninjauan atau penilaian dan dilihat penerapan protokol kesehatannya apakah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemprov DKI atau belum.

Dari survei tersebut, tim Dinas Parekraf memberikan perbaikan protokol kesehatan untuk yang belum memenuhi standar.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan melakukan aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sejauh ini, ada puluhan tempat karaoke yang sudah perbaiki protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang disarankan pemerintah.

"Ada 50-an pusat karaoke yang sudah mengembalikan hasil dari revisiannya gitu ya," ujar Gumilar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

Dari 50 karaoke yang sudah memperbaiki prokes ini, tidak langsung beroperasi begitu saja. Harus ada uji coba penerapannya. Dikaji lagi prokesnya, apakah sudah maksimal menjalankan atau belum.

Baca Juga:

Pekerja Hiburan Malam Demo Minta PSBB Dicabut, Ketua DPRD DKI: Manusiawi Lah

Jadi, kata Gumilar, tidak semua yang telah menyempurnakan prokes diperbolehkan untuk langsung beroperasi. Tentu diuji coba lagi. Mereka yang memang sudah benar-benar siap secara prokes baru boleh dibuka.

"Secara SOP dan memang punya komitmen untuk melaksanakan dan bertanggung jawab," papar dia.

Gumilar menyampaikan, proses uji coba penyempurnaan prokes dilakukan dalam waktu dekat ini. Pemerintah tak boleh gegabah dalam memberikan izin pembukaan.

"Kita enggak mau karena saat ini memang sedang trennya (COVID-19) lagi agak naik kan, gara-gara Lebaran kemarin, ya mudah-mudahan agak membaik, mungkin bisa kita uji coba," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan Belum Buka Tempat Hiburan Malam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan