MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan 2026.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan terhadap ratusan tempat usaha hiburan dan rekreasi di wilayah Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan hingga 13 Maret 2026 pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sekitar 720 tempat usaha hiburan dan rekreasi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta selama Ramadan.
"Jumlahnya sekitar 720 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Tercatat, 21 tempat hiburan diberikan perhatian dan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Parekraf," ucap Satriadi, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Dari ratusan tempat usaha yang diperiksa, hanya sebagian kecil yang kedapatan melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga:
Pramono Anung Tantang Satpol PP Jakarta Jadi 'Bestie' Warga Bukan Musuh Pedagang
Menurut Satriadi, sanksi yang diberikan sejauh ini masih berupa peringatan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama pengawasan Ramadan adalah tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Saat ini hanya peringatan dulu. Biasanya kita tentukan selesai sekitar jam dua. Tiba-tiba ada yang sampai jam tiga, itu yang kita tegur. Kalau memang masih membandel, baru kita lakukan penutupan. Mereka tidak membandel. Setelah diingatkan, besoknya mereka tutup sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menilai tingkat kesadaran pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta cukup baik. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggaran yang relatif kecil dibandingkan jumlah tempat usaha yang diawasi.
Satriadi menyebut kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan operasional selama Ramadan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan. Terkait aturan operasional setelah Hari Raya Idulfitri, aktivitas tempat usaha hiburan dan rekreasi akan kembali normal dua hari setelah Lebaran," tandasnya.
Baca juga:
Gubernur Pramono Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Kendaraan yang Lawan Arah
Berdasarkan data Satpol PP DKI Jakarta, pengawasan dilakukan merata di lima wilayah kota administrasi, yakni masing-masing 144 kegiatan pengawasan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Dengan demikian, total kegiatan pengawasan yang dilakukan selama Ramadan mencapai 720 kegiatan.
Dari keseluruhan pengawasan tersebut, tercatat 21 tempat usaha dikenai sanksi BAP karena melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan. (Asp)