Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Temukan Narkoba hingga Pelanggaran Prokes

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Temukan Narkoba hingga Pelanggaran Prokes

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam, dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19, Minggu (31/1). Foto: Humas Polda Metro

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam, dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19. Operasi ini berlangsung Minggu (31/1) dini hari.

Dalam kegiatan itu diketahui ada tiga tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasionalnya melebihi aturan atau batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 20.00.

Baca Juga

Diperiksa Polda Jateng, Simson Simanjutak Tegaskan Arya Sinulingga Lecehkan Pospera

Selain itu diamankan tiga pengunjung hiburan malam yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan tembakau gorila. Bahkan satu diantaranya dipastikan positif sabu.

Wadiresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto mengatakan tiga tempat hiburan malam yang diketahui melanggar prokes dan jam operasionalnya melebihi batas waktu ketentuan itu adalah cafe bar WR, bar F dan bar D. Ketiganya berada di kawasan Jakarta Utara dan Selatan.

“Ketigannya kami lakukan penyegelan bersama Satpol PP DKI, karena dipastikan melanggar jam operasional, serta melanggar prokes dengan membuat pengunjung berkerumun,” ujar Suhermanto kepada wartawan yang dikutip, Senin (1/2).

Dalam razia itu, kata Suhermanto, sasaran pertama adalah melakukan pengecekan di cafe BWR yang terletak di, Ruko Golf Island Jl. Orchestra Beach X, Jakarta Utara. Di sana ditemukan pelanggaran waktu operasional.

“Selanjutnya dilakukan swab antigen dan cek urine terhadap 28 orang pengunjung dan karyawan,” ujarnya.

Ilustrasi transaksi narkoba. Foto: Net
Ilustrasi transaksi narkoba. Foto: Net

Dengan hasil semua pengunjung non reaktif COVID-19 dan 1 orang diamankan karena positif methampetamin dan amphetamin.

“Yakni atas nama Virdianus, ia beserta barang bukti narkoba kami amankan,” katanya.

Narkoba jenis sabu kata Suhermanto ditemukan di dalam tas dan disimpan dalam kotak kaleng berupa 2 plastik klip berisi kristal putih sabu, 1 buah kertas yang sudah disobek berisi kristal putih sabu, 1 buah cangklong dam 2 buah pipet kaca.

Selanjutnya diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan pemasangan police line oleh petugas ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” papar Suhermanto yang juga mantan Kapolres Cirebon ini.

Sasaran kedua adalah pengecekan ke cafe Bar Flow di Menara BTPN di CBD Mega Kuningan. Di sana ditemukan pelanggaran jam operasional dan kerumunan massa kapasitas pengunjung melebihi 100 persen.

"Selanjutnya dilakukan swab antigen terhadap 73 orang pengunjung dan karyawan dengan hasil semua non reaktif COVID-19,” kata Suhermanto.

Selain itu katanya dilakukan cek urine terhadap 72 orang pengunjung dan karyawan dengan hasil seluruhnya negatif.

“Untuk tempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan pemasangan Police Line oleh petugas ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” paparnya.

Sasaran ketiga, lanjut Suhermanto adalah pengecekan ke bar D di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan pelanggaran jam operasional dan kerumunan massa kapasitas pengunjung melebihi 100 persen.

"Ini sangat bisa membunuh dengan penyebaran COVID-19,” katanya.

Bahkan, dua orang pengunjung ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ karena diduga memiliki tembakau sintetis gorilla.

“Untuk tempat dilakukan penyegelan oleh satpol PP DKI Jakarta dan pemasangan police line oleh petugas ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Suhermanto memastikan ke depan pihaknya akan rutin melakukan razia ini ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Jadi kami minta pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam mentaati aturan yang ada, jika tidak ingin usahanya kami segel,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Pecatan Polda Sumsel Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Apartemen

#Polda Metro Jaya #Tempat Hiburan Malam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan