Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Temukan Narkoba hingga Pelanggaran Prokes

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Temukan Narkoba hingga Pelanggaran Prokes

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam, dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19, Minggu (31/1). Foto: Humas Polda Metro

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam, dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19. Operasi ini berlangsung Minggu (31/1) dini hari.

Dalam kegiatan itu diketahui ada tiga tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasionalnya melebihi aturan atau batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 20.00.

Baca Juga

Diperiksa Polda Jateng, Simson Simanjutak Tegaskan Arya Sinulingga Lecehkan Pospera

Selain itu diamankan tiga pengunjung hiburan malam yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu dan tembakau gorila. Bahkan satu diantaranya dipastikan positif sabu.

Wadiresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto mengatakan tiga tempat hiburan malam yang diketahui melanggar prokes dan jam operasionalnya melebihi batas waktu ketentuan itu adalah cafe bar WR, bar F dan bar D. Ketiganya berada di kawasan Jakarta Utara dan Selatan.

“Ketigannya kami lakukan penyegelan bersama Satpol PP DKI, karena dipastikan melanggar jam operasional, serta melanggar prokes dengan membuat pengunjung berkerumun,” ujar Suhermanto kepada wartawan yang dikutip, Senin (1/2).

Dalam razia itu, kata Suhermanto, sasaran pertama adalah melakukan pengecekan di cafe BWR yang terletak di, Ruko Golf Island Jl. Orchestra Beach X, Jakarta Utara. Di sana ditemukan pelanggaran waktu operasional.

“Selanjutnya dilakukan swab antigen dan cek urine terhadap 28 orang pengunjung dan karyawan,” ujarnya.

Ilustrasi transaksi narkoba. Foto: Net
Ilustrasi transaksi narkoba. Foto: Net

Dengan hasil semua pengunjung non reaktif COVID-19 dan 1 orang diamankan karena positif methampetamin dan amphetamin.

“Yakni atas nama Virdianus, ia beserta barang bukti narkoba kami amankan,” katanya.

Narkoba jenis sabu kata Suhermanto ditemukan di dalam tas dan disimpan dalam kotak kaleng berupa 2 plastik klip berisi kristal putih sabu, 1 buah kertas yang sudah disobek berisi kristal putih sabu, 1 buah cangklong dam 2 buah pipet kaca.

Selanjutnya diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan pemasangan police line oleh petugas ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” papar Suhermanto yang juga mantan Kapolres Cirebon ini.

Sasaran kedua adalah pengecekan ke cafe Bar Flow di Menara BTPN di CBD Mega Kuningan. Di sana ditemukan pelanggaran jam operasional dan kerumunan massa kapasitas pengunjung melebihi 100 persen.

"Selanjutnya dilakukan swab antigen terhadap 73 orang pengunjung dan karyawan dengan hasil semua non reaktif COVID-19,” kata Suhermanto.

Selain itu katanya dilakukan cek urine terhadap 72 orang pengunjung dan karyawan dengan hasil seluruhnya negatif.

“Untuk tempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan pemasangan Police Line oleh petugas ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” paparnya.

Sasaran ketiga, lanjut Suhermanto adalah pengecekan ke bar D di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di sana ditemukan pelanggaran jam operasional dan kerumunan massa kapasitas pengunjung melebihi 100 persen.

"Ini sangat bisa membunuh dengan penyebaran COVID-19,” katanya.

Bahkan, dua orang pengunjung ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ karena diduga memiliki tembakau sintetis gorilla.

“Untuk tempat dilakukan penyegelan oleh satpol PP DKI Jakarta dan pemasangan police line oleh petugas ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Suhermanto memastikan ke depan pihaknya akan rutin melakukan razia ini ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Jadi kami minta pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam mentaati aturan yang ada, jika tidak ingin usahanya kami segel,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Pecatan Polda Sumsel Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Apartemen

#Polda Metro Jaya #Tempat Hiburan Malam
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” akan berlangsung dua hari, 1-2 November 2025.
Frengky Aruan - 1 jam, 6 menit lalu
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Polda Metro Jaya kini mengedepankan pendekatan humanis dengan konsep dari pengamanan menjadi pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Bagikan