MerahPutih.com - Amnesty Internasional Indonesia sempat mendatangi Kantor Ombudsman RI pada Rabu (10/7) untuk melaporkan dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian dalam aksi 21-22 Mei. Amnesty Internasional meminta Ombudsman menyelidiki dugaan kekerasan di aksi tersebut.
"Jadi kami menyampaikan laporan Amnesty ke Ombudsman terkait dengan peristiwa 21-22 Mei. Kita menyerahkan video khusus terkait dengan dugaan penyiksaan dan perilaku buruknya oleh kepolisian, di video itu sebenarnya ada di beberapa tempat," ujar Manajer Riset Amnesty International, Papang Hidayat dalam keterangannya.
Polisi menilai dirinya sudah terbuka dan transparan soal proses hukum terhadap 10 anggota Brimob di Kampung Bali saat rusuh 21-22 Mei lalu.
BACA JUGA: Berkas 180 Pelaku Kerusuhan 22 Mei Segera Dikirim ke Kejaksaan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menilai, Amnesty Internasional Indonesia merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sehingga, apabila memiliki bukti terkait perkembangan kasus 21-22 Mei, dia menyarankan tiap LSM menyerahkan bukti-bukti kepada Propam Polri.
"Amnesty kan LSM aja, dia punya bukti, serahkan ke Propam, Propam akan tindak lanjuti," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Polri Buka-bukaan Ruwetnya Kasus Kerusuhan 21-22 Mei
Dedi mengatakan polri sudah menindaklanjuti laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polri pada 21-22 Mei lalu.
"Sudah ditindak, anggotanya udah ditindak. Jadi Ombudsman sudah melaporkan juga nanti ditindaklanjuti Propam, yang di Kampung Bali udah ditindak," kata Dedi. (Knu)