AMIB Jakarta Imbau Publik di Luar Advokat Tidak Campuri Perseteruan Otto Vs Hotman
Senin, 25 April 2022 -
MerahPutih.com- Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Otto Hasibuan, menjadi perhatian publik.
Namun, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) DKI Jakarta meminta agar perseteruan antara kedua pengacara ternama itu tidak melibatkan campur tangan publik di luar dunia advokat.
>Baca Juga: >Mengintip Spesifikasi Lamborghini Huracan Evo Spyder yang Dibeli Hotman Paris >
Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan, perselisihan antar keduanya murni urusan antar sesama advokat. Sehingga publik di luar advokat tidak perlu ikut campur.
"Ini jangan dibuat seakan publik terlibat. Ini murni permasalahan antar advokat," kata Andi, dalam keterangannya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Andi juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris, soal Perhimpunan Advokat Indonesia yang dipimpin pengacara Otto Hasibuan.
Terutama, lanjut dia, kekeliruan dalam pernyataan Hotman Paris yang mengesankan Peradi di bawah kepemimpinan Otto diduga tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.
"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan," tutur Andi.
Padahal, kata Andi, MA sudah menyatakan posisi Peradi tidak terpengaruh putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.
''Kami khawatir pernyataan tersebut bisa membuat masyarakat khawatir jika meminta perlindungan hukum dari advokat," kata Andi.
Baca Juga:
Gandeng Hotman Paris, Kopi Kenangan Rayakan HARMANAS Keempat
Sebaliknya, beberapa waktu lalu, Hotman Paris Hutapea menegaskan, dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah. Menurut Hotman, dirinya hanya membacakan fakta hukum.
"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan itu tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," papar Hotman dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Namun, Hotman Paris menegaskan, dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:
"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."
Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers itu merujuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) di mana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Knu)
Baca Juga: