AMIB Jakarta Imbau Publik di Luar Advokat Tidak Campuri Perseteruan Otto Vs Hotman

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 April 2022
AMIB Jakarta Imbau Publik di Luar Advokat Tidak Campuri Perseteruan Otto Vs Hotman

Suasana Jumpa Pers Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) Jakarta. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Otto Hasibuan, menjadi perhatian publik.

Namun, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) DKI Jakarta meminta agar perseteruan antara kedua pengacara ternama itu tidak melibatkan campur tangan publik di luar dunia advokat.

Baca Juga:

Mengintip Spesifikasi Lamborghini Huracan Evo Spyder yang Dibeli Hotman Paris

Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan, perselisihan antar keduanya murni urusan antar sesama advokat. Sehingga publik di luar advokat tidak perlu ikut campur.

"Ini jangan dibuat seakan publik terlibat. Ini murni permasalahan antar advokat," kata Andi, dalam keterangannya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/4).

Andi juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris, soal Perhimpunan Advokat Indonesia yang dipimpin pengacara Otto Hasibuan.

Terutama, lanjut dia, kekeliruan dalam pernyataan Hotman Paris yang mengesankan Peradi di bawah kepemimpinan Otto diduga tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan," tutur Andi.

Padahal, kata Andi, MA sudah menyatakan posisi Peradi tidak terpengaruh putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.

''Kami khawatir pernyataan tersebut bisa membuat masyarakat khawatir jika meminta perlindungan hukum dari advokat," kata Andi.

Baca Juga:

Gandeng Hotman Paris, Kopi Kenangan Rayakan HARMANAS Keempat

Sebaliknya, beberapa waktu lalu, Hotman Paris Hutapea menegaskan, dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah. Menurut Hotman, dirinya hanya membacakan fakta hukum.

"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan itu tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," papar Hotman dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Namun, Hotman Paris menegaskan, dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:

"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."

Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers itu merujuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) di mana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Knu)

Baca Juga:

Hotman Paris Divaksinasi untuk Kategori Lansia

#Otto Hasibuan #PERADI #Hotman Paris Hutapea
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Pemerintah menyadari adanya keraguan publik mengingat keterlibatan personel keamanan dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR
Hotman Paris mendampingi keluarga ABK Fandi yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Batam. Kronologi perekrutan hingga penangkapan diungkap di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu, Ibu Fandi Menangis di DPR
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Indonesia
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” kata Hotman Paris.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Indonesia
Bukan Gunung, Firdaus Oiwobo Hanya Punya ‘Bukit’ di Parung
Gunung yang diklaim dimiliki Pengacara Firdaus Oiwobo akhirnya terjawab.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Bukan Gunung, Firdaus Oiwobo Hanya Punya ‘Bukit’ di Parung
Bagikan