Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Sejumlah organisasi advokat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP masih berpeluang batal disahkan. Pembahasan revisi KUHAP tersebut beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia) Juniver Girsang meminta kepada Komisi III DPR RI agar tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP, hingga disahkan dan diundangkan.
Dia menyampaikan hal itu karena terkejut atas pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut bahwa RUU KUHAP bisa saja dibatalkan.
"Kami bersatu hadir kemari dengan harapan agar RUU KUHAP ini tetap dilanjutkan pembahasannya, dan harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026," kata Juniver saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga:
KPK 'Dibuang' dari Pembahasan DIM RUU KUHAP, Ada Apa?
Menurut dia, para advokat akan merasa rugi jika revisi KUHAP itu tidak dilanjutkan. Jika RUU KUHAP dibatalkan pada saat ini, maka pembahasannya akan sulit untuk dibangun kembali di masa mendatang.
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
"Lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar," kata dia.
Contohnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur terkait restorative justice (RJ) atau pemaafan terhadap pelanggaran tertentu. Jika revisi KUHAP tidak dilakukan maka mekanisme RJ tersebut tidak diatur.
"Dan banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik