Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Otto Hasibuan Minta Masyarakat Percaya Nyali Pemerintah Bongkar Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus yang Makin Terang Benderang

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kini memasuki babak baru dengan pengawasan langsung dari pihak istana.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh terhadap transparansi pengusutan perkara yang melibatkan oknum personel TNI tersebut.

Baca juga:

RDP Komisi III DPR Membahas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus

Komitmen Presiden Prabowo Subianto

Otto Hasibuan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang menjadi fondasi kuat dalam penyelesaian kasus ini.

Presiden menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak memiliki tempat di Indonesia dan harus mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan apa yang sudah disampaikan Presiden di Hambalang kemarin, saya kira itu tidak lagi ada keraguan-keraguan bagi kita untuk meyakini bagaimana tekad dari Presiden untuk menyelesaikan persoalan seperti itu," ujar Otto Hasibuan, Kamis (2/4).

Konsekuensi Jabatan dan Transparansi Hukum

Keseriusan pemerintah terbukti dengan adanya pergeseran jabatan strategis di lingkungan militer. Otto menyebutkan bahwa jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan sebagai bagian dari dampak pengusutan kasus ini.

Baca juga:

Oknum Penyerang Aktivis Kontras DIjerat Pasal Penganiyaan, Motif dan Sosok Aktor Intelektual belum Terungkap

Saat ini, kepolisian telah menangkap pelaku dan terus mendalami motif di balik serangan tersebut.

"Proses hukum sedang berjalan, orangnya sudah ditangkap. Ya, saya kira sudah clear ya," tambah Otto.

Pemerintah menyadari adanya keraguan publik mengingat keterlibatan personel keamanan dalam kasus ini. Namun, Otto memastikan bahwa status Indonesia sebagai negara hukum menjamin kebebasan berpendapat sekaligus kesetaraan di hadapan hukum.

Penegakan hukum yang transparan menjadi harga mati untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

#Kontras #Otto Hasibuan #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Bagikan