Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

Kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik Hotman Paris. (Dok. Media Sosial)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk. ke Bareskrim Polri. Laporan ini telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

"Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Selain Razman, pengacara lain yang terlibat kegaduhan juga dilaporkan. "Setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Baca juga:

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara. Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Razman dilaporkan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Lalu Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

Baca juga:

Ronny Talapessy Kritik Pernyataan KPK Soal Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

"Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah," imbuhnya.

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan.

Namun sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Kericuhan melibatkan Razman Nasution dengan Hotman Paris terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Momen itu viral di media sosial sebagaimana diunggah di Instagram milik Hotman Paris, Jumat (7/2). (Knu)

#Razman Arif Nasution #Hotman Paris Hutapea #Pengadilan Negeri Jakarta Utara #Viral Di Medsos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Indonesia
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” kata Hotman Paris.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Indonesia
Viral Temuan Lukisan Berlambang PKI di Universitas Mulawarman Samarinda, Ini Penjelasan Pihak Rektorat
Lukisan tersebut adalah materi perkuliahan mahasiswa dari Program Studi Pendidikan Sejarah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Viral Temuan Lukisan Berlambang PKI di Universitas Mulawarman Samarinda, Ini Penjelasan Pihak Rektorat
Indonesia
Jerome Polin Bongkar Praktik Buzzer Berbayar Fantastis dan Misi Rahasia untuk Redam Demo Tunjangan DPR 2025
Jerome menunjukkan tawaran menjadi buzzer dengan bayaran mencapai Rp 150 juta per unggahan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jerome Polin Bongkar Praktik Buzzer Berbayar Fantastis dan Misi Rahasia untuk Redam Demo Tunjangan DPR 2025
Video
Anggota DPR RI Milih Pulang Cepat Saat di Demo Warga di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta
Di Demo Dengerin Aspirasi ? Di Demo Pulang Cepat ? Yah namanya juga... Isi sendiri deh
Wiwit Purnama Sari - Selasa, 26 Agustus 2025
Anggota DPR RI Milih Pulang Cepat Saat di Demo Warga di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta
Lifestyle
Rapper "Young, Black & Rich" Melly Mike Malah Lakukan Hal Tak Terduga Bareng Barongsai Saat Tiba di Indonesia
Ia juga berjanji akan membawakan lagu hitnya secara langsung dan berterima kasih atas kesempatan untuk merasakan langsung budaya Riau
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Rapper
Indonesia
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Menariknya, hadir pula rapper Amerika Serikat Melly Mike yang dikenal dengan lagu "Young Black and Rich" pada malam penutupan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Infografis
Ini Gimana Konsepnya? Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Komplotan Pemain Judol Ditangkap Polisi
MP People ini kayanya ada yang salah enggak sih? Bikin bandar judol rugi besar, Komplotan pemain judol di tangkap Polisi. Bagaimana kronologi nya langsung cek postingan ini
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 07 Agustus 2025
Ini Gimana Konsepnya? Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Komplotan Pemain Judol Ditangkap Polisi
Infografis
Restoran dan Kafe Jaga Jarak dengan Musik! Ketua LMKN Tegaskan Putar Lagu Suara Burung Juga Bisa Kena Royalti
Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran untuk menghindari pembayaran royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung ternyata bukan solusi sah menurut hukum. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 06 Agustus 2025
Restoran dan Kafe Jaga Jarak dengan Musik! Ketua LMKN Tegaskan Putar Lagu Suara Burung Juga Bisa Kena Royalti
Infografis
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Demi transparan dalam bekerja, petugas Imigrasi kini 24 personel dipakaikan bodycam Tujuannya melindungi petugas melalui rekaman video yang bisa menjadi alat bukti bahwa tindakan mereka sesuai prosedur. Gimana nih tanggapan kamu tentang berita ini? Coba komen
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 31 Juli 2025
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Bagikan