Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi


Pengacara Razman diduga berbuat ricuh. Foto: Instagram/razmannasution71
MerahPutih.com - Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, dikabarkan dibekukan. Hal ini pasca kegaduhan di sidang PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.
Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia.
Baca juga:
Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal
Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat. Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat.
Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.
Pengacara Hotman Paris mengatakan, bahwa Razman Arif sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat karena berita acara sumpah tersebut dibekukan.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya," kata Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2).
Baca juga:
Menurut Hotman, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
“Tamat sudah karier dia," katanya.
Hotman menilai, Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.
"Itu kan kelewatan, sudah kelewatan," katanya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

KUHAP Baru akan Atur Kekebalan Hukum bagi Advokat Saat Bela Klien

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Hotma Sitompul, Tokoh Hukum Indonesia Meninggal Dunia: Intip Profil dan Pencapaiannya

Surat Kuasa Dicabut Pas Sabtu Kliwon, Sitomgum Law Firm Doakan Sukatani Tetap Berani Bersuara
