Aliansi Advokat Nasionalis Kecam Pelaporan Pengacara Setnov ke KPK
Senin, 20 November 2017 -
MerahPutih.com - Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) mengecam sejumlah LSM dan Advokat yang melaporkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi karena dianggap menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice. Namun, menurut Pendiri AAN, Hudson Markiano, apa yang dilakukan Fredrich tidak menghalang-halangi penyidikan.
"Kami mengecam sejumlah LSM dan advokat yang melaporkan pengacara Setnov ke KPK. Mereka berusaha menghancurkan UU Advokat," kata Hudson Markiano di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11).
Hudson juga memberikan peringatan kepada lembaga antirasuah itu untuk tidak merendahkan martabat advokat. Ia meminta agar KPK patuh dan menghormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan UU advokat.
"Sungguh miris masih ada sekelompok advokat yakni Petrus (Selestinus), Saor Siagian dan ICW, yang tidak paham bahwa profesi pengacara adalah nobel," sambungnya.
Hudson menilai langkah yang dilakukan oleh sejumlah orang merupakan upaya pelemahan dan menghancurkan profesi advokat. (*)