Aliansi Advokat Nasionalis Kecam Pelaporan Pengacara Setnov ke KPK


Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto bertemu wartawan di RSCM. (MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) mengecam sejumlah LSM dan Advokat yang melaporkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi karena dianggap menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice. Namun, menurut Pendiri AAN, Hudson Markiano, apa yang dilakukan Fredrich tidak menghalang-halangi penyidikan.
"Kami mengecam sejumlah LSM dan advokat yang melaporkan pengacara Setnov ke KPK. Mereka berusaha menghancurkan UU Advokat," kata Hudson Markiano di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11).
Hudson juga memberikan peringatan kepada lembaga antirasuah itu untuk tidak merendahkan martabat advokat. Ia meminta agar KPK patuh dan menghormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan UU advokat.
"Sungguh miris masih ada sekelompok advokat yakni Petrus (Selestinus), Saor Siagian dan ICW, yang tidak paham bahwa profesi pengacara adalah nobel," sambungnya.
Hudson menilai langkah yang dilakukan oleh sejumlah orang merupakan upaya pelemahan dan menghancurkan profesi advokat. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
