Alasan PKS Konsisten Perjuangkan RUU Minuman Beralkohol

Sabtu, 14 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menegaskan akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol (RUU Minol).

“Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis,” ungkap Jazuli dalam keteranganya, Sabtu (14/11).

Baca Juga:

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Picu Kesewenangan

Pertama, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

Kedua, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Namun dinilai belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak.

Konsumsi Minuman Alkohol Ternyata Bisa Memengaruhi Hubungan Percintaan
Alkohol membuat kamu menjadi mood swing. (Foto: pixabay/qimono)

Ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak membawa mudhorot baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua Fraksi setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minimal beralkohol. Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas.

"Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya. Pun maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari penengguk miras," jelas Jazuli.

Baca Juga:

PKS Dorong Percepatan RUU Minuman Beralkohol

Melalui RUU ini ia ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.

"Dan ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas,” pungkas Jazuli. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan