Alasan Pemprov DKI Tak Hentikan PTM Meski Kasus COVID-19 Tinggi

Rabu, 27 Juli 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan, secara nasional kasus COVID-19 mencapai 5.000 jiwa per harinya. Sementara di Jakarta hampir mencapai 3.000 penambahan kasus tiap harinya.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah DKI Jakarta mengaku belum berniat untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Naik, Disdik Diminta Awasi Ketat PTM

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DKI Jakarta, Friana Asmely menjelaskan, alasan pihaknya tidak stop PTM, karena kebijakan pembelajaran pada masa pandemi tidak ditentukan Pemerintah DKI, melainkan keputusan empat kementerian.

"Belum perlu dilakukan online sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tadi," ujar Friana saat dihubungi, Rabu (27/7)

Sehingga, lanjut Friana, Pemprov melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidika (Disdik) DKI hanya mengikuti keputusan SKB 4 menteri itu.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Melonjak, PSI Minta Anies Pertimbangkan PTM 100 Persen

"Itu jelas regulasinya di sana, kapan suatu sekolah itu mesti ditutup apabil terjadi peningkatan kasus," paparnya.

Dalam kebijakan SKB 4 Menteri itu juga dijelaskan, kalau PTM di sekolah dihentikan sementara selama 14 hari apabila ada klaster penularan di satuan pendidikan terkait.

"Atau positivity rate warga satuan pendidikan disana 5 persen, atau lebih dari 5 persen dari warga satuan pendidikan. Itu di aplikasi peduli lindungi itu hitam. Nah itu baru dihentikan pendidikannya 14 hari," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Pembukaan PTM, IDAI Minta Pemerintah-Orang Tua Pastikan Keselamatan Anak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan