Alasan Pegi Setiawan Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Senin, 24 Juni 2024 -
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Sidang digelar pada Senin (24/6) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang enam.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Sugianti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.
"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata Sugianti dikutip Antara, Senin (24/6).
Baca juga:
Polisi Limpahkan Berkas Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon ke Kejati Jabar
Bahkan, pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti.
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.
“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.
Baca juga:
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," beber dia.
Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam.