Alasan Mardani Maming Tolak Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 14 Juli 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dipastikan tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7). Alasannya, gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka masih bergulir di pengadilan.

Diketahui, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga

Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT PCN

"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan, berkenan dengan masih adanya proses praperadilan yang masih berlangsung," kata Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, hari ini.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, mengajak KPK untuk menghormati proses upaya praperadilan sebelum melakukan langkah hukum atas perkara Mardani Maming.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," ujar Denny.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Baca Juga

Tim Hukum PDIP Lakukan Pencermatan soal Status Cekal Mardani Maming

Namun, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik. Ali pun meminta Maming untuk kooperatif.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ujar Ali.

KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun diketahui, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (Pon)

Baca Juga

4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan