Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT PCN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Hal itu dikonfirmasi tim penyidik lewat mantan Manajer Keuangan PT PCN Novita Tanudjaja pada Selasa (12/7).
Aktivitas keuangan dari perusahaan pertambangan batubara itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H Maming.
"Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Baca Juga:
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Maming
KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Untuk diketahui, Maming pernah disebut menerima uang Rp 89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga:
4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif
Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.
Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Uang Rp 89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020. (Pon)
Baca Juga:
Mantan Pimpinan KPK dan Wamenkumham Jadi Kuasa Hukum Maming
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin