KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Maming
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana akan dilakukan hari ini, Selasa (12/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, agar menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Baca Juga:
4 Saksi Kasus Mardani Maming Kompak Tidak Datang, KPK Imbau Kooperatif
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan penundaan sidang itu disampaikan oleh tim biro hukum KPK karena mereka masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," katanya di Jakarta, Selasa (12/7).
Selain itu, Ali juga menyampaikan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Dia menjelaskan praperadikan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.
"Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Ia menegaskan, penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.
KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang bisa menjadi pemacu timbulnya upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada pemangku kepentingan terkait.
Dengan demikian, lanjut ia, keberadaan perizinan yang bebas dari praktik suap ataupun gratifikasi akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," tambah Ali.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.
Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Pon)
Baca Juga:
Mantan Pimpinan KPK dan Wamenkumham Jadi Kuasa Hukum Maming
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar