Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu

Jumat, 08 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tak memeriksa dana kampanye peserta Pemilu 2024. Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menuturkan Bawaslu tidak bisa mengawasi audit dana kampanye oleh peserta pemilu.

Sebab, pemeriksaan kampanye itu sudah dilakukan kantor akuntan publik (KAP) independen yang telah ditunjuk oleh KPU.

Baca juga:

Laporan Dana Kampanye, Ganjar-Mahfud Paling Royal, Anies-Muhaimin ‘Irit’

"Kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3).

Menurutnya, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.

Baca juga:

Nusron Minta Tim Kampanye Prabowo-Gibran Tak Jemawa dan Sombong

Dia mencontohkan, penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," tegas Totok.

Sekedar informasi, KPU baru saja mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md melaporkan pengeluaran paling banyak dibandingkan dua pasangan lain untuk berkampanye. Total pengeluaran Ganjar-Mahfud untuk kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 506.892.847.566,66. Dana itu berasal dari laporan penerimaan sebesar Rp 506.894.823.260,20.

Baca juga:

Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi soal Dana BOS untuk Makan Siang Gratis

Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ada di urutan kedua, dengan dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 207.576.558.270 dari Rp 208.206.048.243 penerimaan yang dilaporkan.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dana kampanye sebesar Rp 49.340.397.060 dari penerimaan yang dilaporkan Rp 49.341.955.140. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan