Laporan Dana Kampanye, Ganjar-Mahfud Paling Royal, Anies-Muhaimin ‘Irit’


Komisioner KPU Idham Holik.(foto: dok KPU)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.
Laporan terbesar berasal dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 506.894.823.260,20 (Rp 506,89 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 506.892.847.566,66 (Rp 506,89 miliar).
Baca juga:
Bawaslu Temukan Peserta Pemilu Manipulasi Dana Kampanye
Bawaslu Kesulitan Akses Laporan Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024
Terbanyak kedua ialah pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan perincian total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 208.206.048.243 (Rp 208,2 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 207.576.558.270 (Rp 207,5 miliar).
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pasangan dengan LPPDK paling kecil. Secara total, penerimaan dana kampanye Anies-Muhaimin sebesar Rp 49.341.955.140,00 (Rp 49,3 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp 49.340.397.060,00 (Rp 49,3 miliar).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan dana kampanye peserta pemilu bakal diaudit kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Saat ini, ujar dia, laporan dana kampanye sudah ada di meja KAP yang telah mereka tunjuk untuk setiap peserta pemilu.
Laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK. "KAP yang ditunjuk KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
KPU telah menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," ujar Idham.(knu)
Baca juga:
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Netfid Indonesia Pantau Pembiayaan Politik dan Dana Kampanye Pemilu 2024
Bagikan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
