KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu


Gedung KPU DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, perbaikan LADK ini diperuntukan bagi Peserta Pemilu yang sebelumnya dalam laporan awal dikembalikan, baik yang terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian formulir, kekurangan dalam mengupload atau formulir LADK calon anggota legislatif yang belum ditanda tangani.
Baca Juga:
"Sampai pukul 23:59 WIB, LADK Peserta Pemilu yang sebelumnya dikembalikan sudah diperbaiki dan disampaikan kembali melalui Sikadeka," ujar Dody dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1).
Sebelumnya pada pelaporan awal dana kampanye dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebanyak 8 LADK Partai Politik dinyatakan diterima dan 10 LADK Partai Politik dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan dari 25 orang Calon Anggota DPD,sebanyak 20 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan diterima dan 5 LADK Calon Anggota DPD dinyatakan dikembalikan.
Baca Juga:
Dody menerangkan, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah kewajiban seluruh calon anggota DPD dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebab jika tidak menyampaikan LADK, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan.
"KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik dan Calon DPD melalui website dan papan pengumuman di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada 1 hari setelah tahapan perbaikan LADK," urainya. (Asp)
Baca Juga:
KPU Solo Mulai Lipat Surat Suara Capres Pilpres 2024, Ditemukan Surat Suara Rusak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
