Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Disentil Megawati, KPU Tegaskan Tegak Lurus Pada Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Januari 2024
Disentil Megawati, KPU Tegaskan Tegak Lurus Pada Aturan

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati SoekarnoputrHUT ke-51 PDI Perjuangandi Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/HO-Humas PDI Perjuangan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Saat pidato peringatan 51 tahun PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri menyentil lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara benar dan pemilu berjalan sesuai dengan asas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Komisi Pemilihan Umum menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 akan bekerja sudah sesuai dengan aturan dalam undang-undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga:

KPU Rancang Aturan Pilpres Dua Putaran

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, tentunya diamanahkan untuk melaksanakan undang-undang pemilu dan aturan-aturan terkait lainnya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah tegak lurus sesuai aturan. Misalnya, Pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan prinsip-prinsip pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Demokrasi yang baik adanya partisipasi yang besar dari masyarakat, apalagi KPU sejak awal menegaskan mari kita wujudkan secara bersama-sama pemilu yang partisipatif," tegas Idham.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan sejumlah arahan khusus kepada para kader saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1). (Knu)

Baca Juga:

KPU Tak Mau Ubah Format Debat Hanya Demi Salah Satu Paslon

#Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan