Disentil Megawati, KPU Tegaskan Tegak Lurus Pada Aturan
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati SoekarnoputrHUT ke-51 PDI Perjuangandi Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/HO-Humas PDI Perjuangan)
MerahPutih.com- Saat pidato peringatan 51 tahun PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri menyentil lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara benar dan pemilu berjalan sesuai dengan asas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Komisi Pemilihan Umum menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 akan bekerja sudah sesuai dengan aturan dalam undang-undang (UU) yang berlaku.
Baca Juga:
KPU Rancang Aturan Pilpres Dua Putaran
"Kami sebagai penyelenggara pemilu, tentunya diamanahkan untuk melaksanakan undang-undang pemilu dan aturan-aturan terkait lainnya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah tegak lurus sesuai aturan. Misalnya, Pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan prinsip-prinsip pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Demokrasi yang baik adanya partisipasi yang besar dari masyarakat, apalagi KPU sejak awal menegaskan mari kita wujudkan secara bersama-sama pemilu yang partisipatif," tegas Idham.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan sejumlah arahan khusus kepada para kader saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1). (Knu)
Baca Juga:
KPU Tak Mau Ubah Format Debat Hanya Demi Salah Satu Paslon
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan