KPU DKI Jemput Bola Pindah Pemilih Saat CFD


KPU DKI Jakarta. (Foto: Asropih)
MerahPutih.com - Pengurusan pindah memilih akan berakhir pada 15 Januari 2024. Terutama bagi sembilan kategori pindah memilih.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menpercepat layanan tersebut, KPU DKI Jakarta akan membangun booth sementara untuk layanan pindah memilih ketika kegiatan car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada Minggu (14/1) lusa.
Baca Juga:
Disentil Megawati, KPU Tegaskan Tegak Lurus Pada Aturan
"Kami jemput bola dengan menyediakan booth untuk pelayanan pindah memilih pada saat CFD tanggal 14 Januari 2024 di daerah Bundaran HI dari pukul 06.30-9.30," terangnya.
KPU DKI Jakarta, kata ia, bakal membuka layanan pindah memilih di kantornya pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu.
"Kami akan menyediakan layanan pindah memilih pada hari Sabtu dan Minggu (13 dan 14 Januari) dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor KPU Kab/Kota se DKI Jakarta," urainya.
Astri menuturkan, layanan pindah memilih ini tidak bisa dilakukan melalui online, melainkan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Adapun syarat dan dokumen pendukung pindah memilih, sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
- Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau kartu keluarga (KK) terbaru.
- Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
- Bekerja di luar domisili harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. (Asp)
Baca Juga:
KPU Solo Mulai Lipat Surat Suara Capres Pilpres 2024, Ditemukan Surat Suara Rusak
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
