Netfid Indonesia Pantau Pembiayaan Politik dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Agustus 2022
Netfid Indonesia Pantau Pembiayaan Politik dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (22/8). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memantangkan persiapan mengawasi jalannya tahapan hingga proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu menggandeng Netfid Indonesia. Nantinya, Netfid Indonesia akan fokus melakukan pemantauan dalam pembiayaan politik dan dana kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga

Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Bawaslu mengakreditasi Netfid Indonesia serta 150 orang anggotanya sebagai pemantau nasional. Pemberian sertifikat akreditasi pemantau diberikan langsung oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono kepada Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar.

"Wilayah pemantauan kami (Netfid Indonesia) di seluruh wilayah Indonesia, 34 provinsi. Kami daftarkan sebagai pemantau nasional ada 150 orang, mereka adalah alumni kelas pemilu angkatan 1 yang didominasi anak muda di bawah usia 30 tahun," kata Dahlia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/8).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan sertifikat sekaligus tanda pengenal pemantau Pemilu 2024 kepada Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta, Senin (22/8). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Dia menyatakan Netfid Indonesia akan fokus melakukan pemantauan dalam pembiayaan politik dan dana kampanye. Menurutnya, pembiayaan politik penting untuk dipantau supaya masyarakat dapat melihat integritas dan akuntabilitas calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga

Bawaslu Ungkap Kekhawatirannya Politisasi SARA Bakal Digunakan di Pemilu 2024

Selain dua hal tersebut, lanjut Dahlia, Netfid Indonesia juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

"Ini juga penting untuk melihat integritas dan kapastias KPU dalam mengelola sistem teknologi informasi untuk penghitungan dan rekapitulasi," jelas Dahlia yang juga mantan Ketua KPUD DKI ini.

Dia menegaskan Netfid Indonesia hadir untuk mendukung pembangunan demokrastisasi Bangsa Indonesia, salah satunya melalui pemilu yang bebas dan adil.

Menurut Dahlia, ada syarat-syarat penting untuk menciptakan pemilu di Indonesia bebas dan adil. Di antaranya partisipasi penuh, tidak ada intimidasi, tidak ada kecurangan hingga, tak ada diskriminasi.

"Kalau kita mau menghasilkan pemilu yang seperti itu maka kita harus aktif memantau proses pemilu," cetusnya. (Knu)

Baca Juga

Parpol Diminta Berhenti Memainkan Politik Identitas di Pemilu 2024

#Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres #Tahapan Pemilu #Jadwal Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan