Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono (Dok Bawaslu)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tak memeriksa dana kampanye peserta Pemilu 2024. Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menuturkan Bawaslu tidak bisa mengawasi audit dana kampanye oleh peserta pemilu.
Sebab, pemeriksaan kampanye itu sudah dilakukan kantor akuntan publik (KAP) independen yang telah ditunjuk oleh KPU.
Baca juga:
Laporan Dana Kampanye, Ganjar-Mahfud Paling Royal, Anies-Muhaimin ‘Irit’
"Kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurutnya, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.
Baca juga:
Nusron Minta Tim Kampanye Prabowo-Gibran Tak Jemawa dan Sombong
Dia mencontohkan, penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.
"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," tegas Totok.
Sekedar informasi, KPU baru saja mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md melaporkan pengeluaran paling banyak dibandingkan dua pasangan lain untuk berkampanye. Total pengeluaran Ganjar-Mahfud untuk kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 506.892.847.566,66. Dana itu berasal dari laporan penerimaan sebesar Rp 506.894.823.260,20.
Baca juga:
Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi soal Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ada di urutan kedua, dengan dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 207.576.558.270 dari Rp 208.206.048.243 penerimaan yang dilaporkan.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dana kampanye sebesar Rp 49.340.397.060 dari penerimaan yang dilaporkan Rp 49.341.955.140. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada