Alasan Bareskrim Tak Tahan Oknum PPLN Tersangka Manipulasi Data Pemilu 2024 di Malaysia

Kamis, 07 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com -Berkas perkara tujuh tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (7/3).

Baca juga:

Diduga Manipulasi Data Pemilu, Nasib 7 PPLN Malaysia Ada di Tangan Jaksa

Peran pelaku diduga terlibat memalsukan data, daftar pemilih dan hanya berdasarkan kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik.

Daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

PPLN Kuala Lumpur Tetapkan 11 Februari Hari Pencoblosan Pemilu 2024

“(namun) Hanya berdasarkan perhitungan presesntase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," tutur Djuhandhani beberapa waktu lalu.

Diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 Februari 2024 atas nama pelapor Rizky Al Farizie. Laporan tersebut terkait peristiwa dugaan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap.

Baca juga:

Bareskrim Dikejar Waktu di Kasus Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur

Selanjutnya Bareskrim melakukan gelar perkara dan ditemukan fakta-fakta dalam proses penyelidikan. Kemudian fakta itu berupa pertama ada 493.856 data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Kuala Lumpur dengan jumlah sebanyak 493.856.

Namun, yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan