Diduga Manipulasi Data Pemilu, Nasib 7 PPLN Malaysia Ada di Tangan Jaksa
Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo. Foto: Dok/Humas Mabes Polri
MerahPutih.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia kini memasuki babak baru. Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.
“Terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (6/3).
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Dorong MK Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka juga dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2) lalu.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kini tengah menunggu hasil dari kejaksaan.
"Penyidik saat ini menunggu berkas sudah dinyatakan lengkap atau nanti masih ada yang harus kita lengkapi," ucapnya.
Baca juga:
KPU Minta Bantuan Jokowi Lobi Malaysia Izin PSU di Kuala Lumpur
Diketahui, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih yang tidak sesuai aturan.
Bareskrim pun menduga, para tersangka melakukan penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Penetapan data itu hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).
Berdasarkan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), pemilih di Kuala Lumpur berjumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), hanya berjumlah 64.148.
PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Polisi menduga kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023 lalu. (knu)
Baca juga:
Pakar Yakin Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu akan Bergulir di DPR
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana