TPN Ganjar-Mahfud Dorong MK Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 05 Maret 2024
TPN Ganjar-Mahfud Dorong MK Berani Adili Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (TPN Ganjar-Mahfud)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berani membuat terobosan hukum mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Todung menyampaikan, ada angin perubahan di tubuh MK seiring dikeluarkannya 3 putusan terkait jadwal Pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary treshold (ambang batas parlemen).

Baca Juga:

Dasco Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada

"Saya melihat dari 3 putusan tersebut, MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," ujar Todung dalam jumpa pers di Media Lounge Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut dia, independensi dan profesionalisme MK sebagai penjaga konstitusi sangat penting karena MK telah banyak disorot publik. Bahkan hampir kehilangan kepercayaan dari rakyat pasca putusan Nomor 90 yang memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Todung menjelaskan, kembalinya MK pada jati dirinya akan teruji ketika MK menghadapi ujian lebih berat untuk mengadili sengketa pemilu.

"Saya menyampaikan ini, karena Paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai perhitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin Paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," ungkapnya.

Masyarakat, kata dia, sangat membutuhkan MK yang independen, MK yang profesional dalam menjalankan fungsinya atau marwahnya dalam mengadili perselisihan hasil Pemilu.

Todung mengaku sangat mengharapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa Pilpres secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara.

Baca Juga:

Prabowo Ingin Indonesia Bisa Ekspor Pangan dalam 4 Tahun ke Depan

"Karena Pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial. Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai Pemilu atau Pilpres," ujarnya.

Dia mengatakan, penyelenggaraan Pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara. Justru berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil.

"Dengan demikian, pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisa oleh MK," kata Todung.

Dia menambahkan, ada contoh yang ditunjukkan MK di Austria, Kenya, dan Malawi yang berani membuat putusan tegas soal Pemilu, dengan melihat secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara.

Hal itu bisa diikuti oleh MK Indonesia dalam mengadili perselisihan pemilu tanpa mengabaikan keseluruhan tahapan atau prosesnya yang bermasalah.

Sebab, jika hanya melihat hasil perhitungan suara maka proses sebelum pencoblosan bisa dianggap tidak bermasalah. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri punya catatan ribuan masalah sebelum hari pencoblosan hingga pasca pencoblosan yakni ketika rekapitulasi suara dilakukan melalui Sirekap.

"Bawaslu saja mencatat banyak masalah apalagi kita sebagai paslon, parpol, dan civil society. Jadi apakah ini harus diputihkan dan dianggap yang perlu diselidiki hanya perolehan suara," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pidato Jangan Ada yang Protes Prabowo Naik Pangkat

#Todung Mulya Lubis #TPN Ganjar Mahfud #Pemilu #Pilpres #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan