Aktivitas Keuangan Ilegal Melonjak, Literasi Warga Rendah
Jumat, 03 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Keamanan siber menjadi salah satu yang harus diberhatikan industri keuangan Indonesia, seiring meningkatnya transaksi digital masyarakat agar mengindari adanya berbagai masalah penyalahgunaan data serta penipuan pada konsumen atau masyarakat.
"OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara OJK-OECD Conference di Jakarta, Kamis (2/12).
Baca Juga:
OJK Resmi Beri Izin Anak Menlu Retno Pimpin Bank Aladin Syariah
Seluruh upaya tersebut, merupakan langkah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien.
Selain itu, OJK juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar di OJK ataupun regulator lain.
Ia memaparkan, Sejak 2018 otoritas telah berhasil menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal, sehingga seluruhnya sudah tidak memiliki akses lagi kepada masyarakat.
Wimboh menjelaskan, beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital, antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, serta menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.
"Kami juga akan meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital," tuturnya.
Ia menilai, edukasi dan literasi keuangan terus digiatkan terutama kepada konsumen yang tidak tergapai oleh perbankan, golongan tersebut tentunya sangat membutuhkan jangkauan OJK.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai peningkatan perlindungan konsumen menjadi sangat penting saat ini, seiring dengan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, semakin dinamis, dan semakin rentan terhadap risiko baru.
"Oleh karena itu kami juga menempatkan perlindungan konsumen dan literasi keuangan sebagai perhatian kami dalam pembahasan keuangan inklusif," kata Menkeu.

Penguatan sistem perlindungan konsumen perlu dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen, meningkatkan kesadaran lembaga keuangan tentang pentingnya perlindungan konsumen, dan mencapai peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Tingginya kasus aktivitas keuangan ilegal di Indonesia tidak terlepas dari literasi keuangan yang relatif rendah, di mana berdasarkan catatan OJK hanya sebesar 38,03 persen pada 2019, jauh lebih rendah dari indeks inklusi keuangan.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa banyak masyarakat di Indonesia yang menggunakan jasa keuangan bahkan tanpa memiliki kemampuan untuk memahami atau memiliki literasi keuangan yang memadai," ujarnya. (Asp)
Baca Juga: