Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Pembangunan rumah. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan pemanfaatan atau penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK atau dahulu sering disebut BI Checking bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

SLIK yang berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.

Chief Economist PermataBank Josua Pardede menyampaikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah semacam daftar hitam (blacklist) yang serta-merta menghalangi persetujuan nasabah memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR). Keputusan kredit tetap mempertimbangkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas finansial calon debitur.

Baca juga:

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR

“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur," kata Josua dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

SLIK bisa diartikan juga merupakan sistem informasi yang menyediakan data riwayat kredit seseorang. Data ini digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank dan perusahaan pembiayaan, untuk menilai kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

SLIK menggantikan peran BI checking dengan tujuan utama mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat untuk mengurangi asimetri informasi dan meningkatkan manajemen risiko perbankan.

Laporan perbankan ke OJK beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa kredit termasuk KPR yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari jumlah total pengajuan kredit. Hal ini menunjukkan bahwa bank masih membuka peluang bagi debitur selama profil keuangan mereka dinilai layak.

SLIK bukan satu-satunya acuan penilaian. Bank menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) untuk mengevaluasi kelayakan kredit.

Di mana, kemampuan (capacity) membayar menjadi perhatian utama, dengan rasio cicilan terhadap pendapatan biasanya dibatasi maksimal 30-40 persen. Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, akan meningkatkan peluang persetujuan.

Selain iu, dalam aspek capital, besarnya down payment (DP) memengaruhi risiko. Makin besar DP, makin kecil risiko bank.

Sementara, dari sisi agunan (collateral), properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi syarat legalitas, nilai pasar, dan lokasi strategis. Rumah yang tidak layak atau berada di lokasi kurang strategis bisa menyebabkan aplikasi ditolak.

Faktor lain yang turut menjadi penilaian adalah status pekerjaan, masa kerja, dan usia debitur. Debitur berusia tua atau mendekati usia pensiun berpotensi mengalami penolakan karena tenor yang terbatas dan kewajiban asuransi jiwa. (*)

#OJK #KPR #Kredit Bank
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
Tenor 40 Tahun KPR Mudahkan Warga Bayar Cicilan
perluasan tenor perlu dibarengi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan agar cicilan tetap sesuai kemampuan debitur dan program pembiayaan perumahan dapat berjalan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Tenor 40 Tahun KPR Mudahkan Warga Bayar Cicilan
Indonesia
Prabowo Cek Rumah Subsidi di Batang Jawa Tengah, Saksikan Akad Massal KPR
Akad massal digelar hybrid melibatkan 62.000 debitur, terdiri atas 200 debitur yang hadir langsung di Batam, dan 61.800 debitur mengikuti secara daring dari 36 provinsi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Cek Rumah Subsidi di Batang Jawa Tengah, Saksikan Akad Massal KPR
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Menko Zulhas ingatkan angsuran pertama utang Koperasi Merah Putih ke Himbara jatuh tempo September 2026. Pemerintah targetkan verifikasi rampung Agustus, total pinjaman Rp240 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
Perpanjangan Tenor Kredit Rumah Sampai 40 Tahun Bikin Angsuran Bulanan Rendah
Kebijakan tenor KPR diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif bagi pemenuhan kebutuhan papan masyarakat di Jambi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Perpanjangan Tenor Kredit Rumah Sampai 40 Tahun Bikin Angsuran Bulanan Rendah
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Bagikan