Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia


Ilustrasi judi online. Foto: Unsplash/Nik
MerahPutih.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi, terutama penipuan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik Tok, SMS, email, dan website.
Selain itu, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan, secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang,
Baca juga:
Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum
Berikut cara penipu melakukan kejahatan pada masyarakat:
- Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.
- Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
- Kesepian: penipuan love scam, di mana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
- Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
- Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.
- Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ramalan Zodiak, 20 Oktober 2025: Karier Terangkat, Asmara Terguncang?

Ramalan Zodiak 18 Oktober 2025: Cinta dan Uang, Siapkah Kamu?

Ramalan Zodiak, 17 Oktober 2025: Cinta dan Keuangan Jadi Fokus

Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta

Ramalan Zodiak, 15 Oktober 2025: Asmara, Keuangan, dan Keberuntungan

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Ramalan Zodiak 11 Oktober 2025: Keuangan Naik Turun, Asmara Bikin Deg-degan!

Ramalan Zodiak 10 Oktober 2025: Ungkap Masalah Keuangan dan Asmara
