OJK Resmi Beri Izin Anak Menlu Retno Pimpin Bank Aladin Syariah
Presiden Direktur PT Bank Aladin Syariah Tbk Dyota Mahottama Marsudi (ANTARA/HO-Bank Aladin Syariah)
MerahPutih.com - Setelah menunggu sekitar 6 bulan sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (7/4), hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyetujui pergantian petinggi PT Bank Aladin Syariah Tbk. Keputusan ini, dikeluarkan lewat KEP-166/D.03/2021 tertanggal 11 November 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, OJK memutuskan Dyota Mahottama Marsudi layak menjabat sebagai Presiden Direktur bank yang sudah beberapa kali ganti nama serta kepemilihan saham.
Baca Juga:
Bank DKI Pimpin Kredit Sindikasi Senilai Rp 2 Triliun ke IKPP
Dyota merupakan anak Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Agus Marsudi, seorang arsitek. Dyota menggantikan posisi Presiden Direktur BANK yakni Basuki Hidayat. Ia lama bergelut dengan dunia digital dan usaha rintisan.
Dyota sebelumnya menjabat sebagai Senior Executive Director Vertex Ventures, perusahaan modal ventura yang berbasis di Singapura, sejak 2018 lalu dan juga merupakan co-founder sekaligus Chief Operating Officer (COO) perusahaan rintisan Happy5 yang bergerak di bidang Software-as-a-Service (SaaS) pada 2016 hingga 2018.
Dyota menegaskan, emiten berkode saham BANK itu juga berkomitmen untuk memberikan layanan digital syariah terbaik serta memajukan ekonomi digital syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dan mendukung pengembangan inklusi keuangan di Tanah Air.
Ia menyampaikan, Bank Aladin Syariah akan memberi layanan perbankan syariah ke seluruh penjuru Indonesia karena kemudahan teknologi digital dalam mengakses layanan perbankan syariah di mana saja.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para stakeholders yang telah mendukung kemajuan Aladin Bank hingga saat ini. Tentunya komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai bank digital syariah pertama di Indonesia terus kami tingkatkan," kata Dyota.
Selain Dyota, Firdila Sari juga telah mendapatkan Surat Keputusan Anggota Komisioner Nomor KEP-167/D.03/2021 tertanggal 11 November 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK untuk menjadi Direktur Digital Banking PT Bank Aladin Syariah Tbk .
Bank Net Indonesia Syariah ini sebelumnya bernama Bank Maybank Syariah Indonesia. Perusahaan ini pertama kali dibentuk dengan nama PT Bank Maybank Nusa International, di Jakarta pada 16 September 1994. Lalu, sekarang menjadi Bank Aladin Syariah. (Asp)
Baca Juga:
Menkop UKM Teten Soroti Kredit Perbankan bagi UMKM Baru sebesar 19,8 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Ternyata Penempatan Duit Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Signifikan Turunkan Bunga Kredit
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
50 Juta Penduduk Belum Miliki Rekening Bank, Warga Kalimantan Paling Banyak
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar