'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini
Petugas meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini, Jakarta untuk mencegah aksi penumpang kereta rel listrik (KRL) kembali melompati pagar. ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan PT KAI mengadakan uji coba pelican crossing (penyeberangan pejalan kaki dengan lampu lalu lintas) di sisi timur Stasiun Cikini.
Uji coba ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna kereta komuter saat menyeberang dan memasuki area stasiun.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa uji coba ini akan berlangsung setiap hari, disesuaikan dengan jam operasional kereta komuter dari pukul 05.00 hingga 24.00 WIB.
Baca juga:
Selain Harus Ada CCTV, Pelican Crossing Wajib Dilengkapi 'Garis Getar'
"Selain menyiapkan pelican crossing dengan lampu lalu lintas pengamannya, kami juga akan mengerahkan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk memastikan mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujar Iwan, Senin (15/9).
Pembukaan pagar pembatas pejalan kaki ini dilakukan pada Minggu, 14 September, untuk mempermudah akses. Masyarakat dan pengendara diimbau untuk tertib dan mengutamakan keselamatan saat melintasi area tersebut.
Iwan mengajak semua pihak untuk menggunakan fasilitas yang ada dengan baik.
“Mari kita menjaga ketertiban dan kenyamanan di Stasiun Cikini dengan memperhatikan keselamatan diri. Harap berhati-hati saat melintas di pelican crossing yang telah disediakan," jelas dia.
Baca juga:
Pelican Crossing Tak Cocok di Jakarta, Pengamat: Kesadaran Berkendara Rendah
Inisiatif ini muncul setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan penumpang melompati pagar pembatas di Stasiun Cikini karena lokasi pintu keluar yang jauh dari halte angkutan umum.
Sebagai respons, PT KAI Daop 1 Jakarta dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah meninggikan pagar pedestrian dari 1 meter menjadi 1,7 meter untuk mencegah kejadian serupa.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemprov DKI Tanggung Kerugian Akibat Pohon Tumbang, Gubernur Pramono: Kami Bertanggung Jawab Penuh
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Subsidi TransJakarta Bikin Pemprov DKI Boncos, Tarif Baru Sedang Dikaji
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Gratiskan Sewa Kios Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Selama 6 Bulan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Proyek Galian di Jalan TB Simatupang Selesai, Gerbang Tol Fatmawati 2 Sudah Tidak Gratis
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor