OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Gedung Kantor OJK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening yang diduga terindikasi judi online (judol).
Tahun ini jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judol terus meningkat. Pada 2024 lalu, rekening judol yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).
Baca juga:
Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Judol Buat Lindungi Anak-Anak
Menurut Dian, pengajuan pemblokiran rekening itu merujuk pengembangan atas pelaporan dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Untuk tindak lanjutnya, OJK lalu meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).
OJK juga meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Baca juga:
Jabar Juara Bertahan Pemain Judol Terbanyak, Jakarta Menyodok ke Peringkat 2
Tak hanya itu, kalangan perbankan juga diminta untuk melakukan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
“Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi,” tandas Dian, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos