OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol


Gedung Kantor OJK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening yang diduga terindikasi judi online (judol).
Tahun ini jumlah rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judol terus meningkat. Pada 2024 lalu, rekening judol yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).
Baca juga:
Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Judol Buat Lindungi Anak-Anak
Menurut Dian, pengajuan pemblokiran rekening itu merujuk pengembangan atas pelaporan dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Untuk tindak lanjutnya, OJK lalu meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).
OJK juga meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Baca juga:
Jabar Juara Bertahan Pemain Judol Terbanyak, Jakarta Menyodok ke Peringkat 2
Tak hanya itu, kalangan perbankan juga diminta untuk melakukan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
“Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi,” tandas Dian, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah

Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
