Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Mojokerto

Sabtu, 24 Desember 2016 - Zahrina Idzni

MerahPutih Indonesia - Transparency and Transportation Community Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

“Mustofa Kamal Pasa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak September 2014. Tetapi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri selama dua tahun ini tidak ada kemajuan. Atas pertimbangan ini, kami mendesak KPK agar secepatnya mengambil alih penanganan kasus korupsi dengan tersangka Mustofa Kemal Pasha ini,” kata Joko Fatah Rochim, Koordinator Transparency and Transportation Community Jawa Timur, dalam keterangan pers, yang diterima merahputih,com, baru-baru ini.

Fattah mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tidak ada kejelasan penanganannya kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini baik oleh Bareskrim Polri maupun KPK sendiri. Padahal, dua tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu Yudi Setiawan sudah divonis bersalah pada 2 Desember 2014 dan Carolina Gunadi sudah menjadi terpidana sejak awal 2014.

Diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 200 juta pengganti kurungan 1 tahun, dan pengembalian uang Rp 58.220.624.000 terhadap Yudi. Sedangkan Carolina dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat BPK RI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014, kasus persangkaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selanjutnya, baca juga berita Lainnya terkait dengan KPK:

  1. KPK Lirik Teater Musikal untuk Kampanye Antikorupsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan