Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Mojokerto


Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Twitter @KPK_RI)
MerahPutih Indonesia - Transparency and Transportation Community Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar dengan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
“Mustofa Kamal Pasa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak September 2014. Tetapi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri selama dua tahun ini tidak ada kemajuan. Atas pertimbangan ini, kami mendesak KPK agar secepatnya mengambil alih penanganan kasus korupsi dengan tersangka Mustofa Kemal Pasha ini,” kata Joko Fatah Rochim, Koordinator Transparency and Transportation Community Jawa Timur, dalam keterangan pers, yang diterima merahputih,com, baru-baru ini.
Fattah mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tidak ada kejelasan penanganannya kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini baik oleh Bareskrim Polri maupun KPK sendiri. Padahal, dua tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu Yudi Setiawan sudah divonis bersalah pada 2 Desember 2014 dan Carolina Gunadi sudah menjadi terpidana sejak awal 2014.
Diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 200 juta pengganti kurungan 1 tahun, dan pengembalian uang Rp 58.220.624.000 terhadap Yudi. Sedangkan Carolina dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat BPK RI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014, kasus persangkaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Selanjutnya, baca juga berita Lainnya terkait dengan KPK:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Gubernur Pramono dan KPK Bahas Penyelesaian Monorel Jakarta dan Tanah Sumber Waras

Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
